Gandeng LKBH Belitung, Lapas Tanjungpandan Fasilitasi Warga Binaan Penyuluhan Hukum Gratis

Gandeng LKBH Belitung, Lapas Tanjungpandan Fasilitasi Warga Binaan Penyuluhan Hukum Gratis

Belitung, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan gelar penyuluhan hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan, Selasa (5/12). Kegiatan yang diikuti 25 Warga Binaan tersebut menghadirkan tim advokat dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang diketuai oleh Heriyanto.

Kepala Lapas Tanjungpandan, Gowim Mahali, A. menjelaskan penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum. Keterbukan informasi adalah salah satu indikator dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dalam kesempatan kali ini adalah warga binaan.

“Kami mengapresiasi LKBH Belitung atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap bisa berkesinambungan untuk senantiasa meningkatkan pemahanan tentang layanan-layanan hukum yang tersedia. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin terpenuhinya hak Warga Binaan sehingga saya harapkan Warga Binaan mengikuti kegiatan ini dengan saksama. Jika ada yang perlu dikonsultasikan, agar disampaikan karena konsultasi ini gratis untuk Warga Binaan,” pesan Gowim.

Selanjutnya, penyuluhan hukum bertema "Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa sebagai Upaya Meraih Keadilan Hukum dan Hak" disampaikan Tim Advokat LKBH Belitung melalui narasumber pertama, Hendera Wang Indera, tentang upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi. Nnarasumber kedua, Marihot Tua Silitonga, menjelaskan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Dihubungi terpisah, Ketua LKBH Belitung Heriyanto, menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan, selain memenuhi hak akses informasi bagi Warga Binaan, juga meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum. “Semoga dapat terwujud budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat hukum,” harapnya.

Ia mempertegas LKBH Belitung dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis. Dalam undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan. Menurutnya, program bantuan hukum bisa didapatkan masyarakat Pulau Belitung sejak awal penyidikan hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.

Pendampingan hukum juga dapat dilakukan LKBH Belitung hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan PK ke Mahkamah Agung yang disebut proses pendampingan secara litigasi. Adapula kegiatan nonlitigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat, seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan, maupun pendampingan hukum di luar pengadilan

“Kami merupakan satu-satunya organisasi bantuan hukum di Pulau Belitung yang telah terakreditasi untuk menjalankan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum. Kami siap memberikan konsultasi maupun pendampingan hukum sesuai ketentuan dan persyaratan secara cuma-cuma,” tegas Heriyanto. (IR)

 

Kontributor: Lapas Tanjungpandan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0