Gelar Penggeledahan, Rutan Bantaeng Zero Barang Terlarang

Bantaeng, INFO_PAS – Penggeledahan blok dan kamar hunian dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng, Jumat (16/7). Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, hasilnya petugas Rutan Bantaeng tidak menemukan barang-barang terlarang, seperti narkoba, ponsel, dan sejenisnya.
“Alhamdulillah, sampai saat ini berkat kolaborasi dari seluruh jajaran, kami tidak pernah menemukan barang-barang terlarang. Namun, jangan sampai lengah, tetap ‘waspada jangan-jangan’ dalam setiap pelaksanaan tugas,” pinta Kepala Rutan (Karutan) Bantaeng, Ince M. Rizal.
Pelaksanaan razia di Rutan Bantaeng ini merupakan tindak lanjut surat edaran Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Nomor: W.23.PAS.PK.01.01-394 tanggal 9 Juli 2021 perihal Antisipasi WBP di Lapas/Rutan yang Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Nasional maupun Internasional pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Razia dipimpin langsung oleh Karutan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mulai pukul 20:30 WITA dengan sasaran Blok A, B, dan C.
Amir selaku Ka. KPR Bantaeng menjelaskan selain sebagai kegiatan yang wajib dilaksanakan, penggeledahan juga sebagai bentuk antisipasi terhadap peredaran barang terlarang, seperti narkoba, ponsel, dan lainnya. “Kami selalu minta razia dilakukan dengan cermat. Jangan sampai ada titik-titik yang kiranya bisa digunakan sebagai tempat untuk menyembunyikan barang-barang haram tersebut,” tegasnya. (IR)
Kontributor: Rutan Bantaeng
What's Your Reaction?






