Gelar Penyuluhan Hukum, Rutan Bantaeng Gandeng LBH Butta Toa

Gelar Penyuluhan Hukum, Rutan Bantaeng Gandeng LBH Butta Toa

Bantaeng, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng gelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (11/12). Bertempat di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng, penyuluhan hukum tersebut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Kabupaten Bantaeng yang telah mendapatkan verifikasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi WBP yang tengah menjalani proses hukum di Rutan Bantaeng.

Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal, menjelaskan penyuluhan hukum merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan dengan maksimal oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. “Selain mendampingi WBP dalam penentuan proses hukum, penyuluhan hukum juga berfungsi membangun kesadaran WBP tentang hukum sehingga diharapkan muncul keinginan dari mereka untuk tidak kembali mengulang perbuatannya usai menjalani masa pidana,” ucap Ince,

Hal senada diutarakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Andi Emil Arsyad, yang juga mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan dari LBH Butta Toa. “Kegiatan tersebut cukup membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di Rutan Bantaeng. Berbagai pertanyaan mengenai masalah hukum secara mendalam dari WBP tentang hukum bisa dijawab dan diterangkan secara tuntas,” tuturnya.

Ungkapan serupa disampaikan LBH Butta Toa yang berharap WBP yang telah menerima materi penyuluhan hukum, saat selesai menjalani masa pidana bisa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum, serta menghormati hak asasi manusia. (IR)

 

Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0