Giatkan Kesadaran Hukum, Griya Abhipraya Pandawa Gelar Penyuluhan

Giatkan Kesadaran Hukum, Griya Abhipraya Pandawa Gelar Penyuluhan

Wonosari, INFO_PAS - Griya Abhipraya Pandawa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada Klien Pemasyarakatan dengan menggelar penyuluhan hukum, Rabu (31/1). Bertempat di sekretariat Griya Abhipraya Pandawa, Susukan, Ponjong, Gunungkidul, kegiatan dibuka oleh Koordinator Bimbingan, Muhammad Hisbulloh, dengan menghadirkan narasumber dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sang Surya.

Dalam sambutannya, Hisbulloh menegaskan pentingnya pemahaman hukum dalam upaya menciptakan masyarakat sadar hukum. "Melalui kegiatan ini, kami berharap peserta lebih paham tentang etika bermedia sosial yang berlandaskan aturan hukum yang berlaku," harapnya.

Selanjutnya, narasumber dari LKBH Sang Surya, Ridwan Budi dan Nur Hanafi, memberikan pemahaman mendalam terkait etika bermedia sosial dalam konteks hukum. Ridwan dalam paparannya menyampaikan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan sanksi terhadap orang yang melakukan penyalahgunaan informasi di internet, termasuk melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian.

"UU ITE mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, baik untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi," urai Ridwan.

Narasumber kedua, Nur Hanafi, menekankan pentingnya etika bermedia sosial, antara lain sopan dalam berkomentar, menghargai perbedaan pendapat, menghormati privasi orang lain, dan tidak menyebarkan berita bohong. “Kami harap semua peserta menerapkan nilai-nilai tersebut dalam berinteraksi di dunia maya,” pintanya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Wonosari

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0