Griya Abhipraya Wilayah Kep. Babel Siap Berkolaborasi Wujudkan Keadilan Restoratif

Pangkalpinang, INFO_PAS – Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Pujo Harinto, membuka rapat koordinasi pembentukan Griya Abhipraya wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Senin (15/7). Pembentukan Griya Abhipraya yang dipusatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang tersebut diharapkan menjadi sentra layanan terpadu dalam perwujudan Keadilan Restoratif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Pujo memberikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Bapas Pangkalpinang sebagai Bapas percontohan yang antusias dan semangat dalam melaksanakan program nasional yang diusung Ditjenpas. “Terima kasih atas kinerja yang telah diberikan. Di tengah segala keterbatasan dukungan anggaran dan fasilitas, dengan kemauan dan komitmen kuat serta berkolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan pemerintah daerah (pemda), Griya Abhipraya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat terwujud,” pujinya.
Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wilayah piloting untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2024, yaitu pembentukan rumah singgah atau Griya Abhipraya. "Rumah Kolaborasi" tersebut merupakan program lanjutan prioritas nasional yang telah diusung sejak tahun 2020 dan menjadi salah satu target pembangunan di bidang hukum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri, mengatakan pembentukan Griya Abhipraya Bapas Pangkalpinang menandai babak baru dalam upaya memperkuat Sistem Pemasyarakatan. Griya Abhipraya diharapkan menjadi wadah kolaborasi bersama untuk mengedepankan penerapan Keadilan Restoratif dan rehabilitasi sosial yang komprehensif.
Kunrat juga menerangkan jumlah Klien di Bapas Pangkalpinang saat ini mencapai 1.684 orang. Ia berharap peran dan tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan Klien mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk kembali ke masyarakat dengan cara bermakna.
“Saya ingin menekankan bahwa Pemasyarakatan adalah proses yang tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, kita memerlukan kerja sama dan dukungan berbagai pihak, yaitu anggota Pokmas Lipas, pemda, masyarakat, dan pihak terkait lainnya,” tambah Kunrat.
Kolaborasi dan sinergi antara Bapas, Pokmas Lipas, pemda, dan stakeholder lainnya akan terus diupayakan. Langkah ini tentunya untuk menguatkan komitmen keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam memberikan layanan di Griya Abhipraya sekaligus mengembangkannya menjadi kelembagaan yang eksis dan mandiri dalam mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan.
“Diharapkan semua pihak memiliki kesepakatan terkait komitmen dalam pembentukan dan penyediaan layanan yang dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan dalam penetapan Griya Abhipraya di Bapas Pangkalpinang,” tutup Kunrat. (RW/STA)
What's Your Reaction?






