Hadapi Tantangan KUHP Nasional, Bapas Ambon Ikuti Penyusunan Target Kinerja 2026

Hadapi Tantangan KUHP Nasional, Bapas Ambon Ikuti Penyusunan Target Kinerja 2026

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penyusunan Target Kinerja dan Program Aksi Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Selasa (13/1). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan serta memperkuat peran pemasyarakatan, khususnya Bapas, dalam menghadapi dinamika kebijakan hukum pidana nasional.

Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menegaskan bahwa penyusunan target kinerja dan program aksi merupakan fondasi penting dalam memastikan kesiapan organisasi menghadapi perubahan sistem pemidanaan ke depan.

“Bagi Bapas Ambon, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyusun perencanaan kinerja yang lebih terarah dan adaptif. Kami ingin memastikan seluruh program yang dirancang benar-benar mendukung tugas pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Klien Pemasyarakatan secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Ellen.

Ia menambahkan bahwa berlakunya KUHP Nasional menuntut peran Bapas yang semakin signifikan, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pidana kerja sosial menempatkan Bapas sebagai garda terdepan dalam memastikan klien menjalani pidana secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, perencanaan kinerja tahun 2026 harus mampu menjawab tantangan tersebut,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan diikuti oleh seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Maluku.

Dalam arahannya, Ricky menekankan bahwa penyusunan target kinerja harus realistis, terukur, dan berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat.
“Penyusunan target kinerja dan program aksi ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi pedoman kerja dalam menghadapi tantangan Pemasyarakatan ke depan. Setiap UPT harus mampu menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam program kerja yang konkret dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Ricky juga menegaskan bahwa Bapas akan memegang peran strategis seiring penerapan KUHP Nasional yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan.

“Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, Bapas harus benar-benar siap, baik dari sisi sumber daya manusia, sistem pengawasan, maupun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat,” tegasnya. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0