Hadirkan Warga Binaan sebagai Saksi di Polres Malteng, Rutan Masohi Dukung Proses Penegakan Hukum

Masohi, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi tegaskan dukungannya dalam proses penegakan hukum selama mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Masohi, Idris Kilkoda, saat menerima kunjungan Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah, Ipda Ikram Sangadji, Rabu (16/7).
Kunjungan tersebut terkait koordinasi dan meminta izin secara resmi kepada Rutan Masohi guna mengahadirkan dua Warga Binaan. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan terhadap seorang tersangka kasus narkotika yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang dan telah berhasil diamankan oleh Polres Maluku Tengah.
"Kami berkomitmen untuk selalu mendukung proses hukum dan memberikan dukungan maksimal kepada Aparat Penegak Hukum tanpa mengabaikan hak-hak Warga Binaan," tegas Idris.
Sebelumnya, permohonan ini dituangkan secara tertulis melalui dua surat resmi, yaitu Surat Permohonan Bantuan Menghadirkan Warga Binaan dengan nomor: T/34/RES.4.2/VII/2025/Resnarkoba dan Surat Panggilan kepada Warga Binaan dengan nomor: S.pgl/19/RES.4.2/VII/2025/Resnarkoba. Nantinya, pengeluaran kedua Warga Binaan akan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Masohi bersama tim dari Polres Maluku Tengah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Rutan Masohi atas respons cepat dan kerja samanya. Koordinasi seperti ini sangat penting agar proses hukum berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kami juga memastikan hak-hak para Warga Binaan tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung," janji Ipda Ikram.
Langkah sinergis ini menjadi bukti kolaborasi antara Rutan Masohi dan Polres Maluku Tengah berjalan harmonis dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya kasus narkotika di wilayah Maluku Tengah. (IR)
Kontributor: Rutan Masohi
What's Your Reaction?






