Belum Semua Napi Pahami Hak & Kewajiban Mereka

Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang mengadakan sosialisasi tentang hak narapidana kepada 413 penghuninya, Kamis (2/2). Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kupang, Syarif Hidayat, beserta pejabat eselon IV dan V. Menurut Kalapas, masih ada narapidana yang belum mengetahui hak-hak mereka selama menjalani pembinaan di lapas sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 pasal 14. “Lapas bertugas untuk memfasilitasi segala bentuk pemenuhan terhadap hak narapidana seperti menyiapkan tempat ibadah serta memberikan pelayanan kesehatan dan makanan yang baik. Kami juga bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk menyelenggarakan Kejar Paket C, mengajukan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah menjalani ⅔ dari masa hukumannya, termasuk hak untuk memilih pada pemilihan umum kepala daerah serentak 15 Februari mendatang. Mereka tidak akan kehilangan hak memberikan suara pada pemiliha

Belum Semua Napi Pahami Hak & Kewajiban Mereka
Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang mengadakan sosialisasi tentang hak narapidana kepada 413 penghuninya, Kamis (2/2). Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kupang, Syarif Hidayat, beserta pejabat eselon IV dan V. Menurut Kalapas, masih ada narapidana yang belum mengetahui hak-hak mereka selama menjalani pembinaan di lapas sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 pasal 14. “Lapas bertugas untuk memfasilitasi segala bentuk pemenuhan terhadap hak narapidana seperti menyiapkan tempat ibadah serta memberikan pelayanan kesehatan dan makanan yang baik. Kami juga bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk menyelenggarakan Kejar Paket C, mengajukan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah menjalani ⅔ dari masa hukumannya, termasuk hak untuk memilih pada pemilihan umum kepala daerah serentak 15 Februari mendatang. Mereka tidak akan kehilangan hak memberikan suara pada pemilihan Walikota Kupang nanti karena kami akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah agar mereka dapat memberikan suaranya,” terang Syarif. Selain hak, Kalapas juga mengingatkan bahwa ada kewajiban yang harus dijalankan para narapidana, yakni menjaga tata tertib dan segala peraturan yang berlaku di dalam lapas. Ia juga meminta mereka menjauhi penggunaan narkoba dan perjudian karena hal itu tidak ada dampak positifnya sama sekali. “Narkoba dan judi hanya akan merusak masa depan. Masa depan kalian tidak serta merta gelap setelah vonis hakim. Masa depan sedang menunggu kalian untuk kembali bersinar selepas kalian bebas dari dalam lapas. Jadi, jangan rusak masa depan kalian dengan narkoba dan perjudian di dalam lapas. Bila tertangkap menggunakan narkoba dan berjudi, tidak menutup kemungkinan kalian akan lebih lama tinggal di dalam lapas,” tegas Syarif. Salah seorang WBP berinisial MM mengungkapkan baru mengetahui bahwa narapidana pun memiliki hak. “Saya sudah setahun lebih menjalani hukuman di sini dan baru hari ini tahu bahwa ternyata kami pun memiliki hak. Ternyata apa yang sudah disiapkan oleh lapas di sini adalah untuk memenuhi hak kami seperti kesempatan beribadah, poliklinik, dan pelayanan makanan yang baik. Terima kasih sudah memberikan informasi ini kepada kami semua,” ujar MM.     Kontributor: Fernando Dalla

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0