Hasil Panen 26 Kg Terong Diserahkan ke Dapur Lapas Atambua sebagai Bahan Makanan

Hasil Panen 26 Kg Terong Diserahkan ke Dapur Lapas Atambua sebagai Bahan Makanan

Atambua, INFO_PAS – Sebanyak 26 kilogram terong segar hasil panen Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua diserahkan ke dapur Lapas untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan yang sehat dan bergizi untuk konsumsi harian bagi seluruh penghuni, Rabu (14/1). Penyerahan ini tak hanya menjamin ketersediaan makanan sehat bagi penghuni, tetapi juga menjadi bukti keberhasilan program pembinaan kemandirian di dalam Lapas.

Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Andra Sukabir, memastikan hasil panen kali ini memiliki kualitas unggul. Menurutnya, volume panen sebesar 26 kilogram tersebut sangat signifikan untuk melengkapi variasi menu harian.

"Penyerahan 26 kg terong ini membuktikan lahan produktif kita dikelola dengan baik dan profesional. Selain memberikan asupan sayuran segar bagi Warga Binaan, juga kontribusi penyerapan hasil ketahanan pangan sebanyak 5% oleh penyedia bahan makanan," ungkap Andra.

Prosesi penyerahan hasil panen diterima langsung oleh Kepala Subseksi Perawatan, Yosef Siga. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas terong yang dihasilkan. “Program ini merupakan implementasi nyata dari pembinaan kemandirian yang bertujuan memberikan bekal keterampilan bagi Warga Binaan agar siap kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Benyamin, salah satu Warga Binaan yang terlibat aktif sejak masa penanaman hingga panen, mengaku merasakan kepuasan batin yang luar biasa. “Menikmati terong segar hasil keringat sendiri jauh berbeda dengan yang sekadar dibeli di pasar. Ada rasa bangga yang tentunya akan menjadi motivasi bagi kami untuk menerapkan keterampilan bertani ini setelah bebas nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan, menegaskan kegiatan ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. “Pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan bahan makanan diwajibkan memberdayakan hasil kegiatan pembinaan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan tata boga di UPT Pemasyarakatan sebesar 5% (lima persen) dari total nilai kontrak," jelasnya.

Keberhasilan Lapas Atambua dalam mengelola kebun produktif ini membuktikan transformasi Pemasyarakatan. Penjara tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat menjalani masa hukuman, melainkan juga sebagai pusat pelatihan kerja yang produktif. Dengan siklus panen yang berkelanjutan, Lapas Atambua berhasil mewujudkan kemandirian pangan mandiri berbasis pembinaan sekaligus memberikan investasi keterampilan yang sangat berharga bagi masa depan para Warga Binaan. (IR)

 

 

Kontributor: Lapas Atambua

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0