WCPP 2026: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Diadaptasi Norwegia dan Selandia Baru, Berbasis Kearifan Lokal

WCPP 2026: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Diadaptasi Norwegia dan Selandia Baru, Berbasis Kearifan Lokal

Denpasar, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus dorong penguatan Sistem Pemasyarakatan melalui adopsi praktik terbaik dari berbagai negara yang diselaraskan dengan kearifan lokal. Hal ini disampaikan Penasihat Senior Second Chance Foundation, Collie Brown, dalam the 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/4).

Dalam pidato utamanya, Brown menyoroti Sistem Pemasyarakatan Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, khususnya dalam aspek pembinaan dan pembimbingan. “Pemasyarakatan Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan menunjukkan adanya adopsi praktik baik dari berbagai negara yang dikolaborasikan dengan kearifan lokal,” pujinya.

Brown menjelaskan Indonesia secara tidak langsung mengadopsi sejumlah prinsip dari negara lain. Dari Norwegia misalnya, diterapkan prinsip normalitas, yakni kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibuat semirip mungkin dengan kehidupan di masyarakat. Sementara dari Selandia Baru, pendekatan berbasis nilai Maori, seperti partnership, participation, and protection turut menjadi inspirasi dalam penguatan sistem.

Lebih lanjut, Brown menekankan dinamika tingkat kejahatan yang sulit diprediksi menuntut adanya pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana, khususnya melalui penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pelaksanaan probation and parole. Ia juga menyoroti tantangan dalam dinamika tingkat kejahatan yang sulit diprediksi sehingga diperlukan penguatan pendekatan dalam sistem peradilan pidana, khususnya melalui peran PK dan Bapas dalam pelaksanaan probation and parole.

“Ke depan, solusi tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi bagaimana meningkatkan efektivitas pembimbingan di masyarakat melalui peran aktif PK,” tambah Brown.

Sejalan dengan itu, implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sejak Januari 2026 turut mendorong penguatan pidana alternatif, yang diharapkan menekan angka residivisme serta mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan. Dalam hal ini, pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan petugas mengingat tingginya beban kerja dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan. Untuk itu, Ditjenpas melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan terus memperkuat peran PK dan Bapas sebagai ujung tombak dalam sistem community based corrections di Indonesia.

Melalui penyelenggaraan WCPP 2026 sebagai tuan rumah, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Sistem Pemasyarakatan terus bergerak ke arah penguatan pembinaan dan pembimbingan yang berfokus pada reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam penanganan perkara pidana. (fjr)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0