WBP Lapas Palangka Raya Ikuti Asesmen Pengusulan Remisi oleh PK Bapas Palangka Raya

Palangka Raya, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melalui subseksi registrasi kedatangan Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya, Selasa (4/10). Kunjungan ini untuk melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asesmen Penurunan Tingkat Risiko terhadap 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hasil asesmennya merupakan salah satu syarat pengusulan Remisi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Subseksi Registrasi, Mohammad Ziun Khabibulloh, menyebutkan Undang-Undang Pemasyarakatan mengharuskan pelaksanaan asesmen penurunan risiko untuk pengusulan Remisi. Dalam undang-undang tersebut, pemberian Remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang dinilai oleh PK atau Asesor Pemasyarakatan.
"Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik, terutama bidang pembinaan. Dengan dilakukan asesmen narapidana yang memenuhi syarat pengusulan, akan diusulkan mendapatkan Remisi sehingga menjadi motivasi untuk terus secara aktif mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Palangka Raya," ungkap Ziun.
Selanjutnya, Amri selaku Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa menjelaskan Undang-Undang Pemasyarakatan makin mempertajam peran strategis PK dalam Sistem Pemasyarakatan, salah satunya pelaksanaan asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk hak Remisi. "Undang-Undang Pemasyarakatan menjadikan asesmen salah satu syarat usulan Remisi. Hal ini yang perlu diketahui bersama sebagai amanat dari undang-undang yang baru bahwa untuk mendapatkan Remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya. (IR)
Kontributor: Lapas Palangka Raya
What's Your Reaction?






