Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Menurut UU SPPA

Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Menurut UU SPPA

Penyelesaian perkara anak dilakukan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sejumlah peraturan mengenai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pun telah dibuat pemerintah, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Dalam penanganan perkara pidana anak, penerapan Keadilan Restoratif dengan Diversi merupakan pilihan paling utama. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara ABH dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan begitu, stigmatisasi terhadap anak dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ABH merupakan anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Akan tetapi, ada kalanya proses Diversi tidak menemukan kesepakatan antara pihak korban dan anak yang diduga melakukan tindak pidana sehingga peroses peradilan pidana anak tetap dilanjutkan.

 

Sanksi Pidana

Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Adapun pidana pokok bagi anak terdiri atas:

  1. Pidana peringatan
  2. Pidana dengan syarat
  1. Pembinaan di luar lembaga
  2. Pelayanan masyarakat
  3. Pengawasan
  1. Pelatihan kerja
  2. Pembinaan dalam lembaga
  3. Penjara

 

Sementara itu, pidana tambahan terdiri atas :

  1. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  2. Pemenuhan kewajiban adat

Sedangkan tindakan yang dapat dikenakan kepada anak meliputi :

  1. Pengembalian kepada orang tua/wali
  2. Penyerahan kepada seseorang
  3. Perawatan di rumah sakit jiwa
  4. Perawatan di LPKS
  5. Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
  6. Pencabutan surat izin mengemudi
  7. Perbaikan akibat tindak pidana.

 

Diversi dalam SPPA

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan peroses penyelesaian perkara ABH mulai dari penyidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Diversi wajib diutamakan dalam SPPA. Hal tersebut untuk menghindari dan menjatuhkan anak dari peroses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Diversi bertujuan :

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak
  2. Menyelesaikan perkara Anak dari perampasan kemerdekaan
  3. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  4. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi  jika tindak  pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk:

  1. Perdamaian dengan atau ganti kerugian
  2. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali
  3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatlihan dilembaga pendidikan LPKS paling lama tiga bulan
  4. Pelayanan masyarakat.

Hal penting lain yang ditekankan dalam peradilan pidana anak adalah pengunaan pidana penjara sebagai upaya terakhir. ABH dijatuhi pidana penjara jika keadaan dan perbuatanya dianggap akan membahayakan masyarakat. Anak akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kasus-kasus ABH yang dibawa dalam peroses peradilan harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak.

 

Penulis: Adil Akhmar Alimin (PK Muda Bapas Kelas I Tangerang)

What's Your Reaction?

like
4
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0