Hukuman Mati Upaya Perlindungan Terhadap Hak Hidup Banyak Orang

Jakarta, INFO_PAS - Penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menurut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly harus dilandasi sebagai upaya perlindungan terhadap hak hidup banyak orang. "Pemberian hukuman mati harus memiliki alasan dan landasan yang kuat. Tidak dapat dilihat dari satu aspek saja yaitu terpidana, namun perlu juga dilihat dari aspek yang lain yaitu akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya," ujar Yasonna saat didaulat menjadi key note speaker dalam Seminar Nasional Dies Natalis Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) ke-51 di Depok (28/10). Dalam Seminar yang dimoderatori oleh DR. Iqrak Sulhin dari Fakultas Kriminologi UI tersebut, Yasonna menyatakan Indonesia merupakan salah satu dari 4 negara besar yang masih menerapkan hukuman mati diantara Amerika Serikat, Tiongkok dan India. "Dengan masih digunakannya hukuman mati di beberapa negara besar tersebut termasuk Indonesia maka 60% persen dar

Hukuman Mati Upaya Perlindungan Terhadap Hak Hidup Banyak Orang
Jakarta, INFO_PAS - Penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menurut Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly harus dilandasi sebagai upaya perlindungan terhadap hak hidup banyak orang. "Pemberian hukuman mati harus memiliki alasan dan landasan yang kuat. Tidak dapat dilihat dari satu aspek saja yaitu terpidana, namun perlu juga dilihat dari aspek yang lain yaitu akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya," ujar Yasonna saat didaulat menjadi key note speaker dalam Seminar Nasional Dies Natalis Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) ke-51 di Depok (28/10). Dalam Seminar yang dimoderatori oleh DR. Iqrak Sulhin dari Fakultas Kriminologi UI tersebut, Yasonna menyatakan Indonesia merupakan salah satu dari 4 negara besar yang masih menerapkan hukuman mati diantara Amerika Serikat, Tiongkok dan India. "Dengan masih digunakannya hukuman mati di beberapa negara besar tersebut termasuk Indonesia maka 60% persen dari penduduk dunia masih dapat diancam dengan hukuman mati jika melakukan kejahatan luar biasa," terangnya dihadapan para peserta seminar dan narasumber yang hadir diantaranya, DR. Asep Iwan Iriawan, Prof, Muhammad Mustofa dan Prof, Kamanto Sunarto. Politikus PDI Perjuangan itu juga menuturkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah mengajukan pembahasan tentang RUU KUHP dimana di dalamnya pidana mati tidak termasuk dalam urutan pokok. "Pidana mati dalam RUU ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat," ungkapnya. Menurut Yasonna, pidana mati merupakan pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana seumur hidup. "Kedepan pidana mati dapat dijatuhkan pula secara bersyarat, dengan memberikan maaa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan. Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara seminar, Prof. Harkristuti Harkrisnowo berharap pro- kontra yang ada dalam pidana mati dapat memperkaya pengetahuan sebagai upaya penurunan tingkat kejahatan luar biasa bagi aparat penegak hukum. "Semoga perbedaan yang ada dalam memandang pelaksanaan hukuman mati dapat memberikan pengayaan pengetahuan dan pengalaman kita dalam melaksakan tugas," harapnya. ***  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0