Standar Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas, Rutan dan RS Pengayoman

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-304.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas, Rutan dan RS Pengayoman

Kata Sambutan ditandatangani di Jakarta, 8 November 2016

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0