Standar Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas, Rutan dan RS Pengayoman
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-304.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Mental/Jiwa bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas, Rutan dan RS Pengayoman
Kata Sambutan ditandatangani di Jakarta, 8 November 2016
What's Your Reaction?






