HUT Kemerdekaan RI Ke-71, 3.528 Narapidana Bebas

Tangerang, INFO_PAS – Sebanyak 3.528 narapidana langsung bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Penyerahan Remisi Umum Secara Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Kepada Warga Binaan dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, Rabu (17/8). Sementara itu, 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima  Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia. “Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak, pemberian hak tersebut salah satunya pemberian remisi,” kata Yasonna. Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya t

HUT Kemerdekaan RI Ke-71, 3.528 Narapidana Bebas
Tangerang, INFO_PAS – Sebanyak 3.528 narapidana langsung bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71 setelah menerima Remisi Umum (RU) II. Penyerahan Remisi Umum Secara Nasional diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Kepada Warga Binaan dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang, Rabu (17/8). Sementara itu, 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima  Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia. “Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak, pemberian hak tersebut salah satunya pemberian remisi,” kata Yasonna. Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA. Yasonna mengatakan Negara belum mampu memberikan tempat yang sepantasnnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, ini dilihat dari masih banyaknya Lapas/Rutan yang belum memenuhi standar kelayakan. "Mereka di dalam ruangan sempit dengan kapasitas yang sangat mengerikan. Ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian. Mereka anak bangsa sama seperti kalian, tak ada bedanya," kata Yasonna. Penyerahan Remisi Umum Secara Nasional di LPKA Tangerang itu disaksikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Banten, Kepala BNN Banten, Walikota Tangerang dan Perwakilan UNICEF. Dalam kesempatan itu,  Yasonna berpesan kepada narapidana yang langsung bebas agar tidak melakukan tindakan pidana lagi dan meminta semua jajaran Pemasyarakatan untuk menjalankan amanat konstitusi RI. *** (NH)    Penulis: M. Tamam

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0