Lantik JFT Pembina dan Pengaman Pemasyarakatan, Sesditjenpas: Harus Lebih Mengayomi dan Humanis kepada Warga Binaan

Lantik JFT Pembina dan Pengaman Pemasyarakatan, Sesditjenpas: Harus Lebih Mengayomi dan Humanis kepada Warga Binaan

Jakarta, INFO_PAS - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemsyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono, lantik 1.121 Jabatan Fungsional Teknis (JFT), Jumat (14/7). Mereka yang dilantik terdiri dari 411 Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan 710 Pengaman Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang dilangsungkan secara hybrid dan virtual. Sejumlah petugas yang dilantik sebelumnya melaksanakan rangkaian seleksi administrasi dan asesmen sebelum dinyatakan lulus melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) RI Nomor: SEK. 21.KP.03.03 Tahun 2023 dan Kepmenkumham RI Nomor: SEK-22.KP.03.03 Tahun 2023.

Heni menuturkan petugas Pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram. “Jangan ada lagi kekerasan. Jangan ada lagi pembiaran, pungutan liar, dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Sesditjenpas juga menyampaikan dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk melaksankaan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. “Ingat, tugas kalian berat, yakni menjamin keamanan dan memberikan perlundungan hak asasi manusia bagi Warga Binaan,” pesannya.

Selain Undang-Undang Pemasyarakatan, dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan. “Saya yakin dan percaya dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang saudara miliki akan mampu memberikan yang terbaik bagi organisasi. Mari kita dukung upaya-upaya dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program Pemasyarakatan,” ajak Heni.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas, Decky Nurmansyah, menyampaikan jabatan ini dilaksanakan berdasarkan urgensi pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menjadi prioritas utama di tengah padatnya kapasitas hunian dan untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia terhadap keamanan Warga Binaan.  “Melalui JFT ini, tugas dan fungsi pengaman dapat terukur dan profesional. JFT ini juga menjadi opsi karir dan menyejahterahkan petugas keamanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, JFT ini outcome-nya dapat terstruktur, juga sudah masuk merit system dan bagian dari komponen yang dikelola kader. “Untuk formasi JFT ini di Ditjenpas di bawah kordinasi Direktorat Kamtib, sedangkan formasi UPT di bawah koordinasi pejabat struktural keamanan,” pungkas Decky. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0