Ikuti Sosialisasi SPPT-TI Wilayah Timur, Ini Kata Plt. Kadivpas Maluku

Ikuti Sosialisasi SPPT-TI Wilayah Timur, Ini Kata Plt. Kadivpas Maluku

Ambon, INFO_PAS - Wilayah Bagian Timur Indonesia secara serentak mengikuti sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), tak terkecuali jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Kamis (10/6). Usai kegiatan yang digalakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) itu Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri, memberikan apresiasi.

"Meskipun mengikuti sosialisasi SPPT-TI hanya secara virtual, namun kami mengapresiasi kebijakan Kemenkopolhukam dalam kaitannya dengan menyatukan sistem layanan administrasi bagi Aparat Penegak Hukum atau APH," kata Saiful.

"Alhamdulilllah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendapat apresasi luar biasa karena telah memanfaatkan SPPT-TI dengan maksimal," tambah Saiful yang notabene adalah Kepala Lemaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon.

Pentingnya SPPT-TI dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadikan kebijakan Dirjenpas memprioritaskan dan menempatkan SPPT-TI dalam target kinerja Kemenkumham Tahun 2021. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Divisi Pemasyarakatan Maluku akan melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi, yang bermaterikan SPPT-TI sebagai wujud pemenuhan Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021. Kami akan mengundang para operator Sistem Database Pemasyarakatan dari seluruh satuan kerja Pemasyarakatan se-Maluku serta sejumlah APH, terkhusus di Kota Ambon, dalam forum Dilkumjakpol untuk membahas hal tersebut," terang Saiful.

"Kami berharap sinergi APH di kota Ambon dan di wilayah Maluku pada umumnya terus maksimal dalam mensukseskan SPPT-TI seperti yang telah dilakukan di tingkat pusat dalam forum Mahkumjakpol," tambahnya.

SPPT-TI merupakan sistem yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki APH, yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kemenkumham yang difasilitasi Kemenkopolhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara. (IR)

 

 

Kontributor: Divpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0