Implementasi SPIP Terpadu, Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Bimtek Manajemen Risiko

Implementasi SPIP Terpadu, Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Bimtek Manajemen Risiko

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan langsungkan bimbingan teknis (bimtek) Penguatan Kapabilitas Satuan Kerja melalui Implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi berbasis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terpadu, Kamis (12/3). Kegiatan berlangsung secara virtual diikuti operator penyusun dokumen manajemen risiko dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menjelaskan penerapan manajemen risiko merupakan bagian penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola organisasi. “Melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi, kita dapat mengidentifikasi potensi kendala sejak dini serta memastikan setiap program dan kegiatan berjalan secara efektif dan terukur,” terangnya.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dalam menerapkan manajemen risiko secara konsisten guna mendukung optimalisasi pengawasan internal dan meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi di lingkungan Pemasyarakatan. “Kami harap para peserta makin memahami mekanisme pengisian kertas kerja manajemen risiko sesuai ketentuan terbaru dan mampu mengimplementasikan manajemen risiko berbasis SPIP terpadu dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja,“ harap Mulyadi.

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Siti Sofiatun. Ia menyampaikan penguatan implementasi manajemen risiko berbasis SPIP terpadu, strategi pengendalian risiko, serta optimalisasi pengawasan internal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Narasumber juga menjelaskan tahapan penyusunan kertas kerja dokumen manajemen risiko sesuai ketentuan terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-OT.02.02-47 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenimipas. “Manajemen risiko bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi,” jelas Siti. 

Selanjutnya, peserta diberikan kesempatan untuk menyusun dokumen manajemen risiko secara langsung dengan pendampingan dari narasumber. 

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0