Implementasikan KUHP Baru, Bapas Denpasar Laksanakan Pembimbingan Pidana Kerja Sosial

Implementasikan KUHP Baru, Bapas Denpasar Laksanakan Pembimbingan Pidana Kerja Sosial

Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar lakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (6/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar selaku pelaksana eksekusi putusan pengadilan.

Sebelum menjalani pidana kerja sosial, Klien terlebih dahulu diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan di Bapas Denpasar. Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) beri pembimbingan awal mengenai hak dan kewajiban Klien selama jalani pidana kerja sosial sebelum pelaksanaan kegiatan di lokasi yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui pidana ini, pelaku tindak pidana jalankan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sekaligus jalani proses pembinaan dorong perubahan perilaku.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan di Musala Imam Bonjol, Denpasar, sesuai amar putusan pengadilan. Dalam pelaksanaannya, PK Muda, Ketut Agus Krisna, lakukan pendampingan untuk pastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

"Melalui pembimbingan yang kami lakukan, Klien diharapkan memahami bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membangun tanggung jawab, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, dan memperbaiki perilaku dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Agus.

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial mencerminkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan yang lebih menekankan pembinaan dan pemulihan sosial.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diberi kesempatan untuk menunjukkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Di sinilah peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi penting untuk memastikan tujuan pembinaan dapat tercapai," ujar Kadek Dedy.

Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi salah satu langkah awal penerapan KUHP baru di wilayah kerja Bapas Denpasar. Melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pembimbingan yang dilakukan secara berkelanjutan, pelaksanaan pidana tersebut diharapkan dapat berjalan efektif sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Denpasar

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0