Ini Paparan Karutan Bantaeng dalam DILKUMJAKPOL Kab. Bantaeng

Bantaeng, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng menjadi salah satu peserta rapat koordinasi DILKUMJAKPOL wilayah Kabupaten Bantaeng, Senin (28/9) di Hotel Kirei. Selain Rutan Bantaeng, hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Bantaeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, dan Kepolisian Resor Bantaeng.
Agenda rapat adalah membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi selama ini terkait pelaksanaan penegakan hukum di instansi masing-masing agar dapat menyamakan persepsi dan saling bertukar pendapat serta solusi yang dihadapi selama ini.
Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal, dalam pemaparannya memberi penegasan mengenai prosedur dan jenis penerimaan tahanan di tengah pandemi yang masih berlangsung. “Sampai saat ini kami hanya bisa menerima tahanan status A.III dimana kondisi kesehatan dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas Coronavirus disease (COVID-19) dari dokter polisi maupun dokter rumah sakit,” tegasnya.
Pernyataan ini turut diperkuat Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan M. Al Baqir. “Kami harap seluruh unsur penahan melengkapi berkas perkara tahanan sebelum dikirm ke Rutan Bantaeng. Salah satunya surat keterangan bebas COVID-19,” serunya.
Sebelumnya, acara diawali dengan dengan pembukaan oleh Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, selaku Ketua Pelaksana. “Terima kasih atas kehadiran para peserta dalam Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL hari ini,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Aparat Penegak Hukum di Masa Pandemi COVID-19" ini nantinya semua Aparat Penegak Hukum Bantaeng akan membuat satu grup WhatsApp agar komunikasi dapat berjalan dengan baik lagi dan mempermudah pekerjaan masing-masing dalam hal koordinasi.
Kontributor: Rutan Bantaeng
What's Your Reaction?






