Ini Pesan Kakanwil Sumsel Saat Sambangi Bapas Lahat

Lahat, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Sabtu (5/1) lalu. Sudirman mengecek sarana dan prasarana yang terdapat di Bapas Lahat yang didampingi oleh Kepala Bapas Kelas II Lahat, Yekti Apriyanti. Ia juga bertatap muka memberikan arahan serta penguatan kepada seluruh petugas Bapas Lahat dan perwakilan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat untuk selalu berpedoman pada tata nilai PASTI dan tata nilai SMART dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bahkan, Sudirman kembali mengingatkan fungsi bapas sebagai pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77). Kakanwil j

Ini Pesan Kakanwil Sumsel Saat Sambangi Bapas Lahat
Lahat, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Sudirman D. Hury, melakukan kunjungan kerja ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Sabtu (5/1) lalu. Sudirman mengecek sarana dan prasarana yang terdapat di Bapas Lahat yang didampingi oleh Kepala Bapas Kelas II Lahat, Yekti Apriyanti. Ia juga bertatap muka memberikan arahan serta penguatan kepada seluruh petugas Bapas Lahat dan perwakilan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat untuk selalu berpedoman pada tata nilai PASTI dan tata nilai SMART dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bahkan, Sudirman kembali mengingatkan fungsi bapas sebagai pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77). Kakanwil juga meminta petugas bapas paham dan mengerti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153), dimana sebagian dari 108 pasal yang tertuang di dalamnya adalah mengenai peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). "Selain memahami peran bapas sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam bidang pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di luar lapas, seluruh petugas harus meningkatkan pengetahuan mengenai hal-hal teknis di luar lingkup kerjanya," pesan Sudirman. "Sekarang kita harus mempunyai pemahaman yang komprehensif serta dituntut untuk meningkatkan kompetensi menghadapi Revolusi Industri 4.0," tambahnya. [caption id="attachment_71057" align="aligncenter" width="300"] Kakanwil Sumsel sambangi Bapas Lahat[/caption] Pada kesempatan itu, hadir pula para Kepala Divisi (Kadiv) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni Giri Purbadi selaku Kadiv Pemasyarakatan, Indra Gunawan Begab selaku Kadiv Administrasi, Sukamta selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Hendro Tri Prasetyo selaku Kadiv Keimigrasian, Sjachril selaku Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Sistem Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Herman Sawiran selaku Pelaksana Tugas Kepala Lapas Lahat, serta El Heryanto yang merupakan kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Pagar Alam. Secara bergantian seluruh pimpinan tinggi yang hadir memberikan arahan dan penguatan melalui pemaparannya kepada seluruh pegawai sebagai bekal pengetahuan dan motivasi untuk terus menjunjung integritas serta profesionalisme dalam bekerja. Kadiv Pemasyarakatan mengingatkan para petugas Pemasyarakatan terkait dengan target Kinerja tahun 2019 dan untuk menjauhi segala penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba. Kadiv Administrasi menyampaikan tentang tugas dan fungsi dari Divisi Administrasi yang berperan sebagai supporting unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kanwil yang terdiri dari beberapa divisi. Kadiv Keimigrasian menyampaikan peran dan fungsi Keimigrasian yang juga harus diketahui dan dipahami oleh petugas Pemasyarakatan karena berada dibawah payung yang sama, yaitu Kemenkumham. Sedangkan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, diantaranya mengenai sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah terkait pembinaan desa sadar hukum, pengusulan indikasi geografis, program pemberian bantuan hukum secara gratis melalui organisasi bantuan hukum, dll.         Kontributor: Kanwil Kemenkumham Sumsel

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0