Ditjen PAS Dorong Upaya Lelang Basan di Rupbasan

Ditjen PAS Dorong Upaya Lelang Basan di Rupbasan

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menerangkan dalam penanganan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) selalu ditemukan adanya benda sitaan dan barang rampasan yang cepat rusak dan tersimpan dalam waktu lama di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). Hal tersebut pada hakikatnya terjadi karena adanya proses penanganan perkara yang memakan waktu lama sejak tahap penyidikan, penuntutan, dan upaya hukum sampai eksekusi.

"Basan yang mempunyai sifat cepat rusak dalam waktu lama telah mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari basan sehingga berpotensi merugikan keuangannegara," terang Utami dalam Rapat Koordinasi Nasional Tata Kelola Basan dan Baran pada Rupbasan serta Pelayanan Tahanan Mewujudkan Zero Overstaying pada Lembaga Pemasyarakatan/Rutan Tahanan Negara," Selasa (25/2) di Jakarta.

“Perlu dilakukan penyelesaian secara cepat, seperti yang telah diatur pada pasal 45 KUHAP, yaitu dengan segera melakukan penjualan lelang terhadap benda sitaan yang dan barang rampasan negara,” tambahnya.

Utami menjelaskan basan dan baran yang telah inkracht tapi masih menunggu eksekusi dari jaksa menyebabkan menumpuknya basan dan barang rampasan di rupbasan hingga menimbulkan pembebanan anggaran negara dalam pemeliharaan dan ruang penyimpananya.

“Perlu dukungan dari semua aparat penegak hukum terkait optimalisasi fungsi tata kelola basan dan baran di rupbasan guna meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara akibat pemeliharaan yang memakan waktu lama serta tetap menjamin tercapainya layanan basan dan baran yang berkepastian hukum,” tegasnya.

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0