Ini Syarat Napi Korupsi Dapat Remisi

YOGYAKARTA - Nara pidana (napi) tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, peredaran narkoba, terorisme, pencucian uang, perdagangan manusia, pelangaran HAM berat, hingga kejahatan terorganisir lainnya, sulit mendapat remisi.

Terlebih, paska terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi. Aturan dalam pemberian remisi lebih diperketat, khusus pelaku tindak pidana khusus.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku banyak napi tindak pidana korupsi protes terkait PP No 12/2012 tersebut. Sebab, para napi itu kesulitan mendapat remisi dari pemerintah.

"Kalau dia (napi) jadi whiste blower, baru mendapatkan remisi," kata Denny pada wartawan di Yogyakarta, Rabu (15/10/2014).

Jika pemberian remisi itu dihilangkan, maka akan menjadi polemik. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PP 99 Tahun 20

Ini Syarat Napi Korupsi Dapat Remisi

YOGYAKARTA - Nara pidana (napi) tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, peredaran narkoba, terorisme, pencucian uang, perdagangan manusia, pelangaran HAM berat, hingga kejahatan terorganisir lainnya, sulit mendapat remisi.

Terlebih, paska terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi. Aturan dalam pemberian remisi lebih diperketat, khusus pelaku tindak pidana khusus.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku banyak napi tindak pidana korupsi protes terkait PP No 12/2012 tersebut. Sebab, para napi itu kesulitan mendapat remisi dari pemerintah.

"Kalau dia (napi) jadi whiste blower, baru mendapatkan remisi," kata Denny pada wartawan di Yogyakarta, Rabu (15/10/2014).

Jika pemberian remisi itu dihilangkan, maka akan menjadi polemik. Untuk itu, pemerintah menerbitkan PP 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi. "Kalau (pemberian) remisi dihilangkan, menjadi problematik karena undang-undang pemasyarakatan itu (remisi) adalah hak bagi napi," tegasnya.

Sementara PP Nomor 12 Tahun 2012, kata Denny, memberikan pesan bahwa hak-hak napi terhadap pelaku tindak pidana khusus jauh lebih sulit. Sehingga, tak jarang napi kasus korupsi sedikit yang mendapat remisi.

"Kalau dia (napi tindak pidana khusus) saksi pelaku (whister blower), baru boleh mendapatkan remisi, kalau tidak ya tidak dapat remisi," jelasnya.

Denny tidak menyebut berapa lama napi korupsi mendapat remisi jika jadi whistle blower. Namun, pemberian remisi bervariasi hingga maksimal enam bulan.

Selain itu, ada persyaratan lain bagi napi tindak pidana khusus mendapat remisi, seperti menjalani hukuman minimal sepertiga dari masa hukuman yang diterimanya.

Untuk itu, kata dia, peran Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sangat dominan dalam menjamin perlindungan bagi whister blower. Terlebih, pasca revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 Tahun 2006, whister blower tidak bisa dituntus sebelum putusan tetap.

"Kalau terpaksa (saksi korban, pelapor atau whister blower) dituntut, harus menunggu kasusnya selesai sampai menemukan kekuatan hukum tetap, engak bisa ditengah jalan, pelapornya dituntut," tutupnya.(fid)     (ded)

Sumber : okezone.com

What's Your Reaction?

like
2
dislike
2
love
1
funny
2
angry
0
sad
2
wow
1