Ini Wejangan bagi Tahanan Baru Rutan Kuala Kapuas

Ini Wejangan bagi Tahanan Baru Rutan Kuala Kapuas

Kuala Kapuas, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas terima tahanan baru sebanyak 17 orang, Kamis (20/5). Tahanan tersebut merupakan tahanan yang telah memasuki tahap persidangan di mana sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa selama pandemi Coronavirus disease (COVID-19) jajaran Pemasyarakatan hanya menerima tahanan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ganda Prasetyo selaku petugas registrasi Rutan Kuala Kapuas memberikan wejangan kepada 17 tahanan baru tersebut. Ia menyampaikan peraturan dan tata tertib selama di Rutan Kuala Kapuas serta sanksi yang akan diberikan bila melanggar.

“Mereka kami beritahu tentang peraturan di Rutan. Selain untuk memberikan pengertian, juga menggali data pribadi para tahanan untuk dimasukkan ke Sistem Database Pemasyarakatan,” terang Ganda.

Selanjutnya, tahanan baru dimasukkan ke kamar khusus isolasi COVID-19 selama 14 hari. Selama di kamar isolasi, mereka akan didatangi perawat Rutan Kuala Kapuas untuk diperiksa kondisi kesehatannya bilamana ada keluhan yang dirasakan serta diberikan vitamin sebagai penambah daya tahan tubuh agar kebal terhadap virus dan penyakit lainnya. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Kuala Kapuas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0