Semarang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (26/7). Bertempat di Ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Adalah Rama, terpidana tujuh tahun yang akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi. “
Alhamdulillah, saya bersyukur diizinkan menikah di lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah sekian lama memadu kasih dengan Diah Aprilia,†ungkap Rama.
Pria yang dipidana karena kasus perampokan dengan vonis tujuh tahun itu tampil rapi dengan mengenakan setelan adat Jawa. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat.
Secara lantang, Rama mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan pula oleh puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, mahasiswa magang Unissula, serta rekan-rekannya sesama narapidana.
[caption id="attachment_82327" align="aligncenter" width="300"]

pernikaan WBP[/caption]
Sementara itu, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar ijab dari Rama. “Saya sangat terharu. Perjuangan hidup kami akan kita lalui bersama Mas Rama walau cinta kami terhalang oleh dinding jeruji penjara,†ungkap Diah.
Secara terpisah, Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi, mengatakan pernikahan di lapas merupakan hak narapidana selama di lapas. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.
“Acara pernikahan dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai,†jelas Dadi.
Ia juga menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan, jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan KUA.
Kontributor: Fajar Sodiq