Karutan Majene Tegaskan Kembali Hak & Kewajiban WBP

Majene, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Majene, I Wayan Nurasta Wibawa, menekankan kembali hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah hak WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan asimilasi. Didampingi M. Arham selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan serta Mesran yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Karutan mengimbau para WBP agar tidak memberikan sejumlah uang kepada petugas dalam pengurusan CB dan PB karena itu adalah hak mereka yang telah memenuhi syarat administrasi. Ia juga melarang keras adanya pungutan liar di rutan, khususnya dalam pengurusan CB, PB, dll. [caption id="attachment_69196" align="aligncenter" width="300"] arahan Karutan Maj

Karutan Majene Tegaskan Kembali Hak & Kewajiban WBP
Majene, INFO_PAS – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Majene, I Wayan Nurasta Wibawa, menekankan kembali hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah hak WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan asimilasi. Didampingi M. Arham selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan serta Mesran yang merupakan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Karutan mengimbau para WBP agar tidak memberikan sejumlah uang kepada petugas dalam pengurusan CB dan PB karena itu adalah hak mereka yang telah memenuhi syarat administrasi. Ia juga melarang keras adanya pungutan liar di rutan, khususnya dalam pengurusan CB, PB, dll. [caption id="attachment_69196" align="aligncenter" width="300"] arahan Karutan Majene[/caption] "CB dan PB adalah hak kalian yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah memenuhi syarat administrasi. Jadi, tidak boleh menghalangi dan menunda untuk memberikan hak tersebut,” tegas Wayan kepada para WBP, Kamis (22/11) di Aula Assamlewuang Rutan Majene. Selain hak WBP, Karutan juga menjelaskan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan WBP di dalam rutan, baik itu di dalam kamar maupun di blok hunian. "Kalau hak WBP sudah terpenuhi, maka kewajiban bagi kalian untuk mematuhi semua aturan yang ada agar rutan bisa aman dan tertib demi kenyamanan kita bersama,” pintanya.       Kontributor: Nurul Utami Hardianti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0