Jadi Narasumber Bimtek BNN, Kalapas Narkotika Jakarta Paparkan Prosedur Peminjaman Narapidana

Jadi Narasumber Bimtek BNN, Kalapas Narkotika Jakarta Paparkan Prosedur Peminjaman Narapidana

Jakarta, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Kalapas) Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko, didaulat menjadi narasumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) bertema Prosedur Peminjaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas untuk Kepentingan Penyidikan, Rabu (5/5). Acara yang diselenggarakan di The Grove Suites Hotel Jakarta ini diikuti pegawai dari Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN yang sedang mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Pegawai Direktorat Hukum BNN.

Dalam paparannya, Bambang menyampaikan peminjaman WBP dari Lapas harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. “Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terdapat tiga jenis pengeluaran narapidana, yakni yang telah habis masa pidana, pengeluaran sementara, dan pemindahan naraidana,” urainya.

Terkait peminjaman narapidana, Kalapas menyampaikan hal ini masuk ke dalam poin pengeluaran sementara sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Pemasyarakatan. “Semoga dengan adanya kegiatan ini semakin menambah pengetahuan dan kompetensi pegawai BNN, khususnya terkait peminjaman narapidana,” harapnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para peserta bimtek pegawai BNN yang hadir dalam kegiatan. (IR)

 

 

Kontributor: LPN Jakarta

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0