Jadi Prioritas, Ditjenpas Fokus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Basan Baran

Jadi Prioritas, Ditjenpas Fokus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Basan Baran

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus mengupayakan peningkatan kualitas pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran), salah satunya dengan optimalisasi fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai tempat penampungan dan pemeliharaan benda-benda titipan dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Peningkatan kualitas pengelolaan basan baran ini telah menjadi indikator prioritas nasional target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa (8/3) dilaksanakan Konsultasi Teknis Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran di Jakarta. Kegiatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.

Dirjenpas menyebut pengelolaan Rupbasan bukanlah tugas mudah. Petugas Rupbasan harus memelihara benda titipan APH lainnya di tengah berbagai keterbatasan, seperti anggaran, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia. Untuk itu, ia mengimbau seluruh petugas Pemasyarakatan berkolaborasi dan bersinergi agar tugas-tugas Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan optimal.

“Kolaborasi dan sinergi dapat diwujudkan sepanjang kita semua memiliki niat dan tekad yang kuat untuk bahu-membahu membawa Pemasyarakatan yang lebih baik lagi,” ujar Reynhard.

Guna mencapai tujuan tersebut, Dirjenpas kembali menegaskan betapa pentingnya konsep bekerja “Back to Basics” dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. “Ikuti pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan, petakan masalah, baik yang dihadapi maupun yang berpotensi akan dihadapi, serta selesaikan semua masalah tersebut dengan cepat dan tuntas,” imbuhnya.

Selain pengelolaan Rupbasan, pada kesempatan tersebut Dirjenpas juga mengingatkan jajarannya untuk fokus dalam pelaksanaan indikator prioritas nasional lainnya. Ia menagih komitmen pada implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi maupun pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian, dan rehabilitasi narapidana penyalahguna narkoba.

Tak kalah penting, Dirjenpas juga mendorong implementasi Restorative Justice bagi pelaku pelanggar hukum dewasa, penanganan overcrowding (kelebihan penghuni) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), penanganan overstaying dan pemenuhan hak tahanan di Lapas dan Rutan, hingga deteksi dini dan mitigasi bencana dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Terus jaga integritas, kembangkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, kedepankan prinsip akuntabel dalam melaksanakan anggaran kegiatan, sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, serta inovatif mengembangkan sistem yang lebih baik untuk membangun kinerja Pemasyarakatan makin PASTI,” tandas Reynhard.

Perlu diketahui, sebagai bentuk sinergi seluruh jajaran Pemasyarakatan, pada kegiatan tersebut turut ditampilkan kreativitas seni dan produk karya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai hasil dari kegiatan pembinaan yang dilaksanakan salah satu Lapas. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0