Jajaran Bapas Yogyakarta Ikuti Penguatan Tugas PK & APK

Yogyakarta, INFO_PAS – Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan didorong untuk mempercepat implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tak terkecuali Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta. Pada Rabu (31/7) bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh pejabat struktural teknis, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Asisten PK (APK) Bapas Yogyakarta serta Bapas Wonosari bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Yogyakarta mengikuti Penguatan Tugas PK & APK dalam rangka Percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan. Acara dibuka dengan laporan oleh Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna. Ia memaparkan data permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Revitalisasi ke Bapas Yogyakarta per 24 Juli 2019 telah mencapai 683 Litmas. “PK Bapas Yogyakarta

Jajaran Bapas Yogyakarta Ikuti Penguatan Tugas PK & APK
Yogyakarta, INFO_PAS – Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan didorong untuk mempercepat implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Tak terkecuali Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta. Pada Rabu (31/7) bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh pejabat struktural teknis, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Asisten PK (APK) Bapas Yogyakarta serta Bapas Wonosari bersama seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Yogyakarta mengikuti Penguatan Tugas PK & APK dalam rangka Percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan. Acara dibuka dengan laporan oleh Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna. Ia memaparkan data permintaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Revitalisasi ke Bapas Yogyakarta per 24 Juli 2019 telah mencapai 683 Litmas. “PK Bapas Yogyakarta sudah berusaha seoptimal mungkin mengerjakan Litmas Revitalisasi. Mereka ada yang lembur hingga jam 10 malam. Rata-rata seorang PK menangani kurang lebih 40 klien,” jelas Ali seraya berharap Bulan September nanti sudah terlaksana revitalisasi sehingga sebelum September permintaan-permintaan Litmas dari semua UPT sudah dapat dikirim. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, turut Krismono memberikan penguatan kepada para peserta, terutama para PK. [caption id="attachment_82579" align="aligncenter" width="300"] Penguatan Tugas PK & APK[/caption] “Dengan tugas yang luar biasa, apalagi setelah adanya Litmas Revitalisasi, PK harus menghindari penyimpangan yang berwujud gratifikasi dalam bentuk apapun dan sekecil apapun,” tegasnya. Krismono juga terus menyemangati para PK untuk dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat, yaitu pelayanan prima, dengan membuat Litmas yang cepat dan tepat. “Kami akan mengusahakan adanya pelatihan/sertifikasi asesmentbagi para PK,” janjinya. Acara dilanjutkan dengan pemberian penguatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Tedja Sukmana. Ia memaparkan peran PK dalam Revitalisasi Pemasyarakatan. Tedja menjelaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta telah ditunjuk sebagai Lapas Maximum Security, Lapas Kelas IIB Sleman sebagai Lapas Medium Security, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosari sebagai Lapas Minimum Security. “Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika dan WBP perempuan, akan tetap ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” pungkasnya.     Kontributor: Hersyintia

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0