Jaminan Kepastian Hukum, WBP Rutan Ambon Dapatkan Sosialisasi Bantuan Hukum

Jaminan Kepastian Hukum, WBP Rutan Ambon Dapatkan Sosialisasi Bantuan Hukum

Ambon, INFO_PAS Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon bekerja sama dengan Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) melakukan sosialisasi bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Ambon. Jumat (1/10), kegiatan dibuka Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon, Dorsina Jadera, di ruang Graha Pattimura.

Menurut Dorsina, sosialisasi ini dilaksanakan secara gratis kepada WBP yang masih dalam tahap persidangan, yang mana belum memahami tahapan yang ada selama proses persidangan tersebut. “Dilaksanakannya sosialisasi bantuan hukum kepada WBP oleh YPBHA merupakan wujud hadirnya negara terhadap persoalan hukum yang dihadapi warganya, tak terkecuali WBP Rutan Ambon, tuturnya.

Lebih lanjut, Dorsina menjelaskan WBP harus mengetahui proses atau tahapan dalam proses persidangan nantinya. Hal ini memerlukan pendampingan dari lembaga bantuan hukum, salah satunya YPBHA.

Senada dengan Dorsina, Pelaksana Tugas Kepala Rutan, Fifi Firda berharap dengan mendapatkan sosialisasi bantuan hukum ini, WBP lebih mengetahui lagi proses hukum yang sedang dijalani serta tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan selama persidangan nanti. “Terima kasih kepada YPBHA atas kesediaannya dalam hal memberikan sosialisasi bantuan hukum kepada WBP Rutan Ambon, semoga kerja sama dan sinergi ini tetap terjaga dengan baik, ucap Fifi.

Ketua YPBHA, Batmamolin, menjelaskan kegiatan sosialisasi hari ini dilakukan kepada WBP yang statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, baik berupa konsultasi maupun pendampingan, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun selama menjalani proses persidangan di pengadilan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Kita berikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada WBP yang kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah setempat, sehingga nantinya kita akan lakukan pendampingan selama proses persidangan,” ucap Batmamolin. (prv)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0