Jateng Pertegas Komitmen Dukung KUHP Nasional dan Layanan Responsif Gender

Semarang, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah (Jateng) mendampingi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melaksanakan rangkaian kunjungan kerja di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Semarang, Selasa (23/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan meninjau langsung layanan responsif gender yang dijalankan di lingkungan Pemasyarakatan.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, didampingi Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jateng, Dedy Cahyadi, mengawali kunjungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang. Rombongan meninjau kondisi blok hunian Warga Binaan sebagai bagian dari pendekatan komprehensif terhadap penerapan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Setelah peninjauan, dilaksanakan sosialisasi KUHP Nasional kepada jajaran petugas. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional sebagai pengganti warisan hukum kolonial.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menyambut baik kegiatan ini. “KUHP Nasional adalah karya anak bangsa yang lebih mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya kita. Sudah saatnya seluruh jajaran memahami semangat pembaruannya secara menyeluruh sebelum diterapkan,” ujar Mardi.
Rangkaian kegiatan berlanjut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Asisten Deputi dan tim meninjau berbagai fasilitas, seperti ruang kunjungan, blok hunian, klinik kesehatan, ruang laktasi, bengkel kerja, serta area pelatihan keterampilan. Lapas ini menjadi contoh dalam memberikan layanan yang humanis dan sensitif terhadap kebutuhan khusus Warga Binaan perempuan, termasuk ibu hamil dan menyusui.
“Lapas Perempuan Semarang telah menunjukkan praktik baik dalam pemenuhan hak asasi. Mulai dari layanan kesehatan, ruang laktasi, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan spiritual, semuanya menunjukkan bahwa Pemasyarakatan juga merupakan ruang pemulihan dan pemberdayaan,” kata Dwi Nastiti.
Sesi sosialisasi KUHP juga digelar di Lapas Perempuan dan dipandu oleh staf Bidang Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Norma. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap paradigma baru dalam hukum pidana, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam sistem peradilan pidana.
Mardi Santoso menegaskan pentingnya kegiatan lintas instansi seperti ini. “Kami ingin menjadikan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah sebagai model pembinaan yang tak hanya aman dan tertib, tapi juga inklusif, produktif, dan ramah terhadap perempuan serta anak. Dukungan dari Kemenko tentu sangat strategis dalam mewujudkan hal tersebut,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif bersama jajaran petugas Lapas Perempuan Semarang. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai diskusi yang membahas tantangan serta harapan dalam pembinaan Klien Pemasyarakatan, khususnya perempuan. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng
What's Your Reaction?






