Ka. KPR Bantaeng Giatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Ka. KPR Bantaeng Giatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib

Bantaeng, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34 Tahun 2021, khususnya poin ke-3, yakni melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

 

Pada Rabu (7/7) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Amir, didampingi Komandan Jaga yang bertugas melakukan controlling terhadap area yang dianggap dapat menimbulkan potensi gangguan kamtib. Penyisiran ini dimulai dengan mengontrol keadaan dan kebersihan tiap kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pengecekan ventilasi dan terali besi, berlanjut ke area wc umum, lalu berakhir di pengecekan keadaan sumur.

 

Amir menjelaskan deteksi dini sebagai antisipasi segala bentuk kejadian merugikan di mana hal tersebut bisa diwujudkan dengan melakukan pengawasan maksimal. "Saya berharap jajaran kesatuan pengamanan dapat melakukan tugasnya dengan baik dan menyeluruh. Bukan hanya di bidang pengamanan, tapi juga dengan bantuan dari seluruh rekan petugas,” harapnya.

 

Ia juga menuturkan pada dasarnya tugas dari petugas Pemasyarakatan adalah menjamin keamanan tiap WBP saat menjalani proses hukum atau masa pidana di dalam Rutan. “Controlling akan kami laksanakan rutin. Jika memungkinkan, kami akan ciptakan inovasi untuk memperkuat pengamanan di dalam blok hunian WBP. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak,” pinta Amir. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0