Watampone, INFO_PAS - Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Watampone, Andy Gunawan, turun langsung memantau kegiatan kerja jaajrannya. Peninjauan ini dilakukan dengan tatap muka dan perbincangan ringan terkait aturan dan kebijakan bersama jajaran Bapas Watampone, Kamis (28/2).
Tak hanya memantau kegiatan kerja petugas, Kabapas turun langsung meminta kepada Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, untuk melayani klien Pemasyarakatan yang baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Bahkan, Andy langsung memberikan arahan seraya melakukan wawancara singkat bersama klien agar lebih dekat dan objektif mengamati pelaksanaan pelayanan klien.
“Kamu ini kalau sudah dapat PB harus ikut bimbingan keterampilan. Kalau bisa, setelah bebas kamu menikah biar ada yang urus dan tidak macam-macam lagi di luar sana. Apalagi pelanggaran kamu ini menyangkut perlindungan anak. Vonisnya lumayan tinggi. Kalau sudah ada istri, sudah terjamin kamu dan paling penting jangan lagi melakukan tindak pidana,†pesan Kabapas kepada klien Bapas Watampone, IR, yang sebelumnya dipidana di Lembaga Pemasyarakatan Bontang.
Setelah memberikan beberapa arahan kepada klien, Andy yang pernah menjabat Kepala Rumah Tahanan Negara Kendari kembali menyerahkan kepada Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Hamzah, untuk ditindaklanjuti dan diberikan penjelasan terkait hak, kewajiban, dan sanksi klien. Selanjutnya, klien IR akan menjalani masa percobaan sebagai klien Bapas Watampone hingga 2022 dan akan menjalani masa bimbingan di bawah pengawasan Bapas Watampone.
“Kewajiban kamu sebagai klien adalah wajib lapor dan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan bapas. Kalau bisa juga ikut aktif dalam tiap bimbingan yang kami laksanakan agar kamu juga punya keterampilan lebih serta tidak melakukan tindak pidana lagi,†pesa Hamzah.
Kontributor: Fachrurrozy Akmal