Kacabrutan Lhoknga Sosialisaskan Hak & Kewajiban WBP

Lhoknga, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan Cabang Rumah Tahana Negara (Cabrutan) Lhoknga mengikuti pengarahan dan sosialiasi terkait hak dan kewajiban WBP, Selasa (2/10). Pengarahan dan sosialiasi disampaikan langsung oleh Kepala Cabrutan Lhoknga, Priyo Tri Laksono. Didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan dan Pengelolaan, Bahriza, beserta staf, Priyo memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban narapidana maupun tahanan perihal larangan, sanksi, serta hukuman disipiln terhadap pelanggaran tata tertib. Ia berharap WBP paham dan mengerti apa yang dilarang dan apa saja yang diperbolehkan sehingga akan menambah wawasan dan pengetahuan selama menjalani pidananya serta mematuhi segala peraturan yang berlaku. “Kalian harus tahu dan paham aturan di sini agar tidak melanggar,” tegas Priyo. [caption id="attachment_66302" align="aligncenter" width="300"] Kacabrutan Lhoknga Sosialisaskan Hak & Kewajiban WBP

Lhoknga, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan Cabang Rumah Tahana Negara (Cabrutan) Lhoknga mengikuti pengarahan dan sosialiasi terkait hak dan kewajiban WBP, Selasa (2/10). Pengarahan dan sosialiasi disampaikan langsung oleh Kepala Cabrutan Lhoknga, Priyo Tri Laksono. Didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan dan Pengelolaan, Bahriza, beserta staf, Priyo memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban narapidana maupun tahanan perihal larangan, sanksi, serta hukuman disipiln terhadap pelanggaran tata tertib. Ia berharap WBP paham dan mengerti apa yang dilarang dan apa saja yang diperbolehkan sehingga akan menambah wawasan dan pengetahuan selama menjalani pidananya serta mematuhi segala peraturan yang berlaku. “Kalian harus tahu dan paham aturan di sini agar tidak melanggar,” tegas Priyo. [caption id="attachment_66302" align="aligncenter" width="300"] leaflet hak dan kewajiban WBP[/caption] Dalam kesempatan itu, Kasubsi Pelayanan dan Pengelolaan Cabrutan Lhoknga memberikan materi sesuai peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat agar mereka paham dan mengerti program pembinaan tesebut. “Semua harus tahu tentang peraturan yang terbaru di rutan agar paham dan mengerti dan bisa menjelaskan kepada orang lain ataupun keluarga kalau ditanya tentang hal tersebut,” terang Bahriza. Selain sosialisasi, Cabrutan Lhoknga juga sudah memasang banner hak, kewajiban, dan tata capa pemberian hak WBP di tempat-tempat yang sering dilalui oleh WBP, baik di blok hunian, tempat kunjungan, dan pos blok. Petugas Cabrutan Lhoknga juga membagikan brosur berisikan hak, kewajiban, serta syarat dan tata cara pemberian hak kepada WBP. Bahkan, brosur tersebut juga ditempatkan di P2U dan kunjungan sehingga apabila pengunjung ataupun masyarakat memerlukan bisa diambil langsung.     Kontributor: Cabrutan Lhoknga

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0