Kadiv Yankum Sambangi Rutan Kota Agung, Interogasi 3 WBP

Kadiv Yankum Sambangi Rutan Kota Agung, Interogasi 3 WBP

Kota Agung, INFO_PAS – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Nur Ichwan, tiba di Rutan Kota Agung, Kamis (9/9) pagi. Pihaknya bermaksud melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelayanan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) bagi tahanan tidak mampu di Rutan Kota Agung.

“Layanan bantuan hukum adalah amanat Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jadi, perlu terus dilakukan pengawasan agar penerima bantuan hukum gratis benar-benar merasakan manfaatnya,” tutur Kepala Rutan (Karutan) Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh, saat menerima Kadiv Yankum.

Di Rutan Kota Agung sendiri, melalui Subseksi Pelayanan Tahanan, telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan OBH Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kab. Tanggamus (Posbakum Adin). Melalui sinergi ini, dilaksanakan layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan tidak mampu yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di Rutan Kota Agung.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dengan OBH Posbakum Adin Kab. Tanggamus dan Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Lampung. Selain itu, telah ditunjuk petugas khusus untuk melayani permohonan bantuan hukum bagi tahanan di Subseksi Pelayanan Tahanan. Kami juga memasang banner alur layanan permohonan bantuan hukum agar setiap tahanan dapat membaca dan memahami prosedur serta persyaratan yang dibutuhkan,” lanjut Karutan.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Prameswari, mengatakan layanan bantuan hukum gratis mempunyai peran penting sebagai pembuka akses keadilan bagi tahanan. Oleh sebab itu, jajarannya senantiasa menyosialisasikan program layanan tersebut kepada setiap tahanan baru yang masuk ke Rutan Kota Agung.

“Rutan Kota Agung dalam hal ini adalah fasilitator bagi tahanan yang ingin didampingi oleh penasihat hukum dalam menghadapi perkara hukumnya, sedangkan pelaksananya Posbakum Adin Kab. Tanggamus. Jadi, kedatangan tim dari Divisi Yankum adalah untuk memastikan kualitas layanan OBH kepada para penerima bantuan hukum di Rutan Kota Agung,” tuturnya.

Untuk keperluan tersebut, tiga tahanan yang terdata menerima bantuan hukum OBH diinterogasi singkat untuk dijadikan sampel. Sejumlah informasi dihimpun dari ketiganya, seperti pendampingan dan layanan konsultasi yang diterima oleh penasihat hukum dari OBH selama menjalani proses peradilan, serta memastikan bantuan hukum yang diterima pemohon tidak dipungut biaya dan tepat sasaran.

Berdasarkan hasil kegiatan monev, Kadiv Yankum selaku pimpinan tim mengapresiasi Rutan Kota Agung. Menurutnya, pelaksanaan layanan bantuan hukum di Rutan Kota Agung sudah berjalan dengan baik. (prv)

 

Kontributor: Rutan Kota Agung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0