Kadivpas Sultra: Rehabilitasi Sosial bagi WBP Bernilai Edukasi Tinggi

Kadivpas Sultra: Rehabilitasi Sosial bagi WBP Bernilai Edukasi Tinggi

Kendari, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Muslim, menuturkan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu dan penyalahgunaan narkotika memiliki nilai edukasi tinggi. Hal ini disampaikan Muslim kepada WBP peserta rehabilitasi sosial tahap I di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (1/2).

“Nilai edukasi kegiatan ini sangat tinggi. Persoalannya apakah kegiatan ini bisa diserap dengan baik oleh peserta rehabilitasi sehingga dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik secara emosional maupun spiritual,” ucap Muslim.

Kadivpas mengingatkan ini merupakan perhatian dari pemerintah melalui Kemenkumham berupa kegiatan rehabilitasi bagi WBP pengguna narkotika di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. “Ini baru tahap awal. Kegiatan ini juga akan dilaksanakan di Lapas Baubau dan Lapas Perempuan Kendari,” sambungnya.

Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi WBP yang direhabilitasi. “Ikuti kegiatan dengan serius sehingga dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang lebih baik,” pesan Muslim.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kendari, Abdul Samad Dama, dalam laporannya menyampaikan rehabilitasi bukan merupakan kegiatan baru karena sampai tahun ini Lapas Kendari telah melaksanakan program serupa lebih kurang 10 kali sejak tahun 2015. Tahun 2020 lalu, Lapas Kendari ditargetkan merehabilitasi 100 orang WBP yang dibagi dalam dua tahap dimana pada akhir program tercatat 110 orang yang direhabilitasi. Artinya, pelaksanaannya melebihi target yang telah ditentukan.

“Tahun 2021, kami kembali diberikan kepercayaan untuk merehabilitasi 60 WBP. Jumlah ini memang menurun dari tahun sebelumya dikarenakan adanya recofusing anggaran yang semula direncanakan 100 orang. Karena adanya penyesuaian pagu belanja UPT, target disesuaikan menjadi 60 orang,” terang Abdul Samad.

Sebelumnya, telah dilakukan skrining dan asesmen kepada 129 peserta calon rehabilitasi pada tanggal 21-26 Desember 2020 dan 118 WBP pada tanggal 28 Desember 2020 - 2 Januari 2021. Hasilnya, didapatkan 42 WBP yang akan direhabilitasi.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua, khususnya bagi peserta, untuk dapat mengubah perilaku yang awalnya masih suka dengan barang haram tersebut menjadi pribadi yang lebih baik,” harap Kalapas. (IR)

 

 

 

Kontributor: Divpas Sultra

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0