PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi Kasus Anak
Pulang Pisau, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Azhari Rahman, berhasil mengupayakan proses diversi di tingkat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Kamis (6/8). Bertempat di Markas Polres Pulang Pisau, musyawarah diversi terkait kasus tindak pidana pencurian oleh Anak pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tujuan utama musyawarah diversi ini bukan mencari siapa yang salah dan memperpanjang permasalahan, namun mencari solusi bersama agar setelah proses ini tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," tegas Azhari selaku wakil fasilitator.
Dalam kasus tersebut, Doni (bukan nama sebenarnya) melakukan tindak pidana pencurian berupa pencurian satu telepon genggam. “Doni bersama orangtuanya telah meminta maaf kepada korban dan mengembalikan satu telepon genggam yang dicurinya. Kedua orangtua Doni bersedia mendidik anaknya lebih baik lagi ke depan,” terang Azhari.
Upaya musyawarah diversi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang memiliki tujuan utama menghindarkan Anak dari proses peradilan. Hal ini ditegaskan Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Pulang Pisau, Inspektur Satu Jhon Digul Manra, selaku fasilitator musyawarah diversi.
"Sesuai amanat SPPA, kami di sini mengumpulkan bapak/ibu sekalian guna mencari titik temu agar semua pihak tidak ada yang dirugikan," ujar Jhon.
Kontributor: Candra Aditya