Kakanwil Ditjenpas Maluku Lakukan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Kajati Maluku Dukung Percepatan Transisi Fungsi Rupbasan
Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, Senin (10/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah mengenai peralihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kakanwil menyampaikan pertemuan ini merupakan komitmen terhadap transisi kewenangan dengan bahasan aspek teknis dan administratif seputar proses transisi kelembagaan, termasuk status petugas, pengelolaan aset, dan mekanisme alih fungsi Rupbasan. “Kami berkolaborasi dalam mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam proses alih kewenangan Rupbasan. Prinsipnya adalah koordinasi. Seluruh proses akan kami kawal agar berjalan sesuai aturan, mengutamakan kepentingan kelembagaan, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Ricky menyatakan kesiapan Kanwil Ditjenpas Maluku dalam memberikan dukungan teknis maupun administratif kepada Kejati, baik di tingkat wilayah maupun pusat. “Tentu akan ada koordinasi lanjutan dengan Kejati dan Ditjenpas Maluku guna menyelaraskan proses transisi sesuai arahan pemerintah,” tambahnya.
Selaku Kajati Maluku, Rudy Irnawan mengungkapkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kanwil Ditjenpas Maluku sangat penting dalam proses peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke Kejagung RI. Proses ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 155 Tahun 2024, Pasal 76, yang mengalihkan fungsi pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) ke Kejaksaan RI untuk efektivitas penanganan barang bukti.
“Pengelolaan basan dan baran tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, tidak terdampak secara langsung terhadap proses transisi kelembagaan,” terang Rudy.

Sehari berselang, Selasa (11/11) kedua pihak lakukan peninjauan Rupbasan Kelas I Ambon. Peninjauan ini menindaklanjuti rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan Ambon dan inventarisasi penggunaan aset bersama.
“Akan segera diagendakan penandatanganan berita acara pengalihan kewenangan pengelolaan dan penggunaan aset bersama Rupbasan dengan Kejati Maluku,” terang Kakanwil.
Ricky menyampaikan seluruh gudang barang sitaan dan barang rampasan negara di Rupbasan Ambon dalam kondisi baik dan terawat. Ia juga menegaskan pengalihan kewenangan dan inventarisasi penggunaan aset bersama ini merupakan program strategis pimpinan pusat antara Kemenimipas bersama Kejagung RI.
“Proses pengalihan mencakup aspek pengelolaan, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran. Tujuannya adalah membangun sistem pengelolaan basan dan baran yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Kakanwil.
Sementara itu, Asisten Aset Kejati Maluku, Devi Muskitta, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kanwil Ditjenpas Maluku dalam merawat basan baran. Ia memastikan koordinasi akan terus dilakukan untuk kelancaran inventarisasi aset. “Harapannya, semua proses terselenggara sesuai target yang ditetapkan pimpinan pusat,” harapnya.
Selanjutnya, dijelaskan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) untuk memperoleh data yang lengkap, akurat dan mutakhir mengenai kondisi, keberadaan, serta status penggunaan BMN sebagai dasar dalam pengelolaan pada Rupbasan Ambon yang digunakan Kanwil Ditjenpas Maluku dan Kejati Maluku. “Inventarisasi BMN di Rupbasan menjadi hal penting untuk menjamin tertib administrasi dan pertanggungjawaban negara terhadap aset hasil penegakan hukum,” tutur Devi.
Diharapkan kerja sama ini memperkuat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pendataan, pencatatan agar penataan aset basan dan baran memiliki kekuatan hukum tetap. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


