Kakanwil Lampung: Petugas PAS Harus Berkomitmen Putus Jaringan Narkoba

Lampung, INFO_PAS - Petugas Pemasyarakatan harus memiliki komitmen dan keinginan yang kuat untuk menciptakan kondisi Lapas, Rutan, dan LPKA yang bebas dari peredaran handphone dalam rangka memutus jaringan narkoba. Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Bambang Haryono, dalam acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan dan Pengelolaan Basan dan Baran Tahun 2019 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa (12/2). Dalam acara ini hadir pula Direktur Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Lilik Sujandi, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS, A. Yuspahruddin, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung yang memberikan penguatan dalam upaya progresif pencegahan dan penindakan narkoba. [caption id="attachment_73185" align="aligncenter" width="300"] Kakanwil Lampung: Petugas PAS Harus Berkomitmen Putus Jaringan Narkoba

Lampung, INFO_PAS - Petugas Pemasyarakatan harus memiliki komitmen dan keinginan yang kuat untuk menciptakan kondisi Lapas, Rutan, dan LPKA yang bebas dari peredaran handphone dalam rangka memutus jaringan narkoba. Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Bambang Haryono, dalam acara Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan dan Pengelolaan Basan dan Baran Tahun 2019 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa (12/2). Dalam acara ini hadir pula Direktur Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Lilik Sujandi, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS, A. Yuspahruddin, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung yang memberikan penguatan dalam upaya progresif pencegahan dan penindakan narkoba. [caption id="attachment_73185" align="aligncenter" width="300"] konstek Pemasyarakatan wilayah Lampung[/caption] “Kita harus menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang langkah-langkah progresif dan serius upaya pemberantasan narkoba di Rutan, Lapas, dan LPKA,” ajak Kakanwil. Sementara itu, Direktur Keamanan dan Ketertiban, Lilik Sujandi, menyampaikan peredaran narkoba di Indonesia dan menjadi konsentrasi serius Ditjen PAS dalam melaksanakan gerakan, baik secara masif maupun progresif, untuk pemberantasan serta pengendalian peredaran narkoba, terutama di lapas dan rutan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung. “Kehadiran kami di sini sebagai penguatan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerjanya, terutama dalam pengendalian narkoba. Apalagi narkoba saat ini sudah menjadi isu nasional dimana beberapa kota seperti Pekanbaru, Aceh, dan Ternate yang mayoritas kota kecil justru banyak pengguna narkobanya. Lampung yang merupakan gerbangnya pulau Sumatra dengan lalu lintasnya yang cukup tinggi perlu waspada akan jaringan peredaran narkoba,” ujarnya.       Kontributor: Divisi PAS Lampung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0