Reformasi Pemasyarakatan: Merubah Paradigma Masyarakat, Bukan Penjeraan Melainkan Pembinaan

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik intgratif, bebas dan bersih dari praktik KKN, mampu melayani publik, menjunjung tinggi nilai netralitas, berdedikasi tinggi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik sebagai aparatur negara. Penguatan reformasi birokrasi didukung dengan law reform terkait, salah satunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Adapun visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand design tersebut yakni ”Terwujudnya Pemerintahan Kelas Duni

Reformasi Pemasyarakatan: Merubah Paradigma Masyarakat, Bukan Penjeraan Melainkan Pembinaan
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur. Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik intgratif, bebas dan bersih dari praktik KKN, mampu melayani publik, menjunjung tinggi nilai netralitas, berdedikasi tinggi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik sebagai aparatur negara. Penguatan reformasi birokrasi didukung dengan law reform terkait, salah satunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Adapun visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand design tersebut yakni ”Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”. Visi tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu  pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025. Reformasi birokasi dilaksanakan diseleruh elemen tata kelola negara, 34 kementerian serta lembaga lainnya (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) didorong untuk mampu mengimbangi pelaksanaan reformasi birokrasi. Reformasi dibidang Hukum dimulai dengan pembaharuan sistem hukum. Revisi jantung hukum negara masih dalam proses dan dibutuhkan sumbangsih pemikiran masyarakat terhadap RUU KUHP dan RUU KUHAP tersebut. Equality Before The Law menyampaikan bahwa semua setara dihadapan hukum, tujuan pemidanaan yang bermuara kepada Pemasyarakatan, dan perubahan paradigma masyarakat terhadap warga binaan Pemasyarakatan untuk lebih konstitutif lagi. Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memulai pelaksanaan reformasi yang ditandai dengan lahirnya Cetak Biru (Blue Print) Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan Tahun 2008 yang kemudian ditetapkan dan diundangkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.01.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan, dan aspirasi mengenai pembaruan dalam bekerjanya sistem pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi-kondisi obyektif sistem pemasyarakatan yang berjalan selama ini untuk merumuskan suatu formula perbaikan/ perubahan yang meliputi rencana tindak yang terperinci, konkrit, dan terukur yang diharapkan menjadi arahan bagi kebijakan dimasa mendatang (Dalam Blue Print Ref. PAS, hlm. 2). Blue Print Reformasi Pemasyarakatan ini dimulainya reformasi ditubuh Pemasyarakatan. Tidak dipungkiri bahwa Pemasyarakatan memiliki eksistensi dalam mengimbangi Sistem Peradilan Pidana Terpadu, artinya Pemasyarakatan berandil besar dalam melaksanakan Law Enforcement pada fase pelaksanaan putusan pidana (Pasca-Ajudikasi). Salah satu tujuan khusus dari Reformasi Pemasyarakatan ini adalah terciptanya birokrasi yang transparan, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif, dengan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai birokrasi yang mengedepankan pelayanan prima (Quick Wins Quick Respons) kepada Negara dan masyarakat sesuai amanat UU. Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berbicara keadaan nyata, masyarakat Indonesia masih asing mendengar istilah “Pemasyarakatan”, mayoritas masyarakat menganggap bahwa hukuman terbaik terhadap pelanggar hukum adalah penjeraan (deterrence) dan balas dendam (retributive), masyarakat umum masih menganut aliran hukum klasik. Hal ini dibuktikan dengan masih tertanamnya kata “Penjara” yang diartikan sebagai tempat untuk menjerakan para pelanggar hukum. Menurut Lawrence Friedman, pembaharuan sistem hukum (reformasi hukum) dinilai dari keseimbangan dan keselarasan antara struktur hukum (structure), substansi/materi hukum (substance), dan budaya hukum (legal culture). Konsepsi berfikir reglemen penjaranya masih kental, hal ini merupakan kegagalan dalam budaya hukum (legal culture) masyarakat. Apabila melihat dari sisi struktur hukum (structure), Pemasyarakatan sebagai sub-sistem akhir dari sistem peradilan pidana terpadu melaksanakan tugas pembinaan, perawatan dan pelayanan, pembimbingan, serta pengelolaan terhadap barang rampasan dan benda sitaan negara dalam fase pelaksanaan putusan pidana (Pasca-Ajudikasi) dengan Konsepsi Pemasyarakatan (bukan Konsepsi Penjeraan). Keadaan ini diperkuat dengan legal formal UU. Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Konsep Pemasyarakatan di Indonesia diperkenalkan secara formal pertama kali oleh Sahardjo, S.H. saat pemberian gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang Ilmu Hukum kepada dirinya oleh Universitas Indonesia tanggal 5 Juli 1963. Di dalam pidatonya, Sahardjo menjelaskan bahwa tujuan dari pidana penjara disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, (juga ditujukan untuk) membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Secara singkat tujuan ini disebutnya sebagai Pemasyarakatan. Dalam beberapa diskusi yang dilakukan setelah itu oleh Sahardjo dengan Bahrudin Suryobroto disepakati bahwa konsep pemasyarakatan ini berkembang lebih jauh dari apa yang telah dianut sebelumnya sebagai tujuan pemidanaan, yaitu resosialisasi. Dalam hal ini tidak lagi memandang terpidana sebagai semata-mata sebagai manusia yang tidak lengkap sosialisasinya. Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah bergeser (transformasi paradigma) meninggalkan filosofi Retributive (pembalasan), Deterrence (penjeraan), dan Resosialisasi. Dengan kata lain, pemidanaan tidak ditujuan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera dengan penderitaan, juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya. Pemasyarakatan sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial yang berasumsi kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi). Kejahatan merupakan produk dari masyarakat itu sendiri sehingga masyarakatlah obat terbaik untuk mereka kembali pada jalan yang benar (Crime is social product). Kembali pada pembaharuan sistem hukum ini, dapat dinilai bahwa tidak terjadi keseimbangan dan keselarasan antara struktur hukum (structure), substansi/materi hukum (substance), dan budaya hukum (legal culture). Masyarakat dengan konsepsi Pemenjaraan, struktur hukum dan substansi hukum sudah menuju aliran hukum integratif yakni konsepsi Pemasyarakatan. Menanggapi permasalahan ini, salah satu program dalam Blue Print Reformasi Pemasyarakatan yakni melakukan penguatan Sumber Daya Manusia bidang Pemasyarakatan. Yakni peningkatan kualitas dan kuantitas petugas Pemasyarakatan. Apabila ditelaah dari sudut pandang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan penyuluhan hukum, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan HAM memiliki peran yang penting, walaupun organisatoris model organisasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bernaung dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI menggunakan pendekatan Integrated System yang tidak mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Terlepas dari keadaan ini, UPT Pemasyarakatan merupakan UPT terbesar dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan jumlah 647 unit tersebar diseluruh Indonesia (sumber : smslap.ditjenpas.go.id) yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyuluhan hukum secara serentak tentang Pemasyarakatan ini. Petugas Pemasyarakatan memiliki peranan yang besar dalam hal merubah paradigma masyarakat. Upaya penguatan kualitas harus difokuskan terlebih dahulu kepada Petugas Pemasyarakatan, baik pelaksanaan Diklat Awal sebagai Petugas Pemasyarakatan, maupun Diklat berkelanjutan, perlu difikirkan secara komprehensif dan sistematis terkait materi-materi serta jangka waktu pendidikan dan pelatihan yang efektif sehingga mampu menghasilkan outcome petugas Pemasyarakatan yang berkualitas dan berkompeten. Dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, petugas Pemasyarakatan diharapkan untuk mampu mencapai beberapa aspek untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas diri, antara lain : 1. Aspek Penghormatan Terhadap Institusi Dalam hal ini, Petugas Pemasyarakatan yang sejatinya adalah bagian dari keluarga besar Pemasyarakatan harus memiliki rasa cinta terhadap institusi Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bagian dari Reformasi Pemasyarakatan dalam hal penguatan kualitas SDM. Bangga terhadap almamater, dan memiliki dedikasi tinggi serta pengabdian besar. Hal ini dapat ditumbuhkan dalam setiap pelaksanaan tugas, sebagai contoh dapat dijadikan materi dasar dalam pembekalan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang baru bergabung, dilain sisi Leadership seorang pimpinan juga mempunyai peran masif terhadap penanaman rasa cinta kepada Pemasyarakatan bagi anggotanya. 2. Aspek Pemahaman. Dalam hal ini, diharapkan petugas pemasyarakatan dan pejabat struktural pada setiap tingkatan jajaran pemasyarakatan dapat mengerti dan mengetahui benar terhadap Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan. Pembaharuan dan perubahan pada Birokrasi Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada aspek organisasi, dan aspek ketatalaksanaan, serta aspek sumber daya manusia aparatur pemasyarakatan perlu dijelaskan secara sistematis kepada seluruh jajaran pemasyarakatan baik di tingkat Pusat maupun di daerah sehingga akan terwujud pemahaman yang komprehensif pada petugas pemasyarakatan terhadap reformasi birokrasi pemasyarakatan yang akan dilaksanakan. Tujuan perubahan pada aspek pemahaman yaitu mengidentifikasi dan memahami aspek-aspek perubahan dalam reformasi birokrasi Pemasyarakatan juga pemahaman tentang peluang, hambatan, target capian dan cara. 3.Aspek Kesadaran Bahwa setiap petugas pemasyarakatan mampu mengerti adanya pembaharuan dan perubahan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan baik dalam aspek organisasi, tata laksana, dan system sumber daya manusia petugas pemasyarakatan yang merupakan tuntutan tidak hanya dari Negara tetapi juga masyarakat. Kesadaran akan pembaharuan dan perubahan dalam Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan disebabkan karena situasi dan kondisi pemerintahan dan masyarakat termasuk menuntut adanya suatu pembaharuan dan perubahan terhadap organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan. Oleh karena itu kesadaran diri petugas pemasyarakatan harus menimbulkan respon dan sikap antisipasi, sehingga kita mempersiapkan diri untuk menghadapi situasi yang sedang dan yang akan terjadi. Kesadaran diri secara positif membangun sikap tanggung jawab dalam diri kita. Tujuan perubahan pada aspek kesadaran adalah menumbuhkan kesadaran bersama terhadap pentingnya perubahan dalam reformasi birokrasi Pemasyarakatan serta adanya  pemahaman tentang alasan perubahan dan konsekuesi. 4.Aspek Komitmen Membangun komitmen merupakan tujuan dari proses sosialisasi dan internalisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pemasyarakatan. Komitmen yang dimaksud yakni petugas pemasyarakatan berfokus pada proses memikirkan mengenai hubungan dalam organisasi atau menentukan sikapnya terhadap organisasi pemasyarakatan. Serta proses dimana petugas pemasyarakatan merasa terikat kepada organisasi pemasyarakatan dan mengatasi setiap masalah yang dihadapi. Komitmen internal dari petugas pemasyarakatan terhadap reformasi birokrasi pemasyarakatan harus dibangun sehingga adanya rasa tanggung jawab pada setiap petugas pemasyarakatan. Komitmen petugas pemasyarakatan memiliki dua komponen yaitu sikap dan kehendak untuk melaksanakan pembaharuan dan perubahan pada aspek organisasi, tata laksana, dan sumber daya aparatur pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan menyetujui kebijakan pimpinan untuk melakukan reformasi birokrasi pemasyarakatan. 5.Aspek Partisipasi Keberhasilan reformasi birokrasi pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh partisipasi dari petugas pemasyarakatan untuk ikut terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemantaban. Keterlibatan mental dan emosional pada petugas pemasyarakatan selain hanya berupa aktivitas fisik sangat diperlukan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pemasyarakatan. Keterlibatan ini bersifat psikologis daripada fisik. Kontribusi petugas pemasyarakatan dalam pembaharuan dan perubahan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan adalah menyalurkan sumber inisiatif dan kreatifitas nya untuk mencapai tujuan dari reformasi birokrasi pemasyarakatan. Tujuan perubahan pada aspek partisipasi adalah mendorong peran aktif seluruh pihak yang terlibat dalam reformasi birokrasi Pemasyarakatan dan tercapainya pemahaman atas peran dan fungsi dalam rencana tindak perubahan (R Aldina, Renstra RB). Dengan gerakan kecil yang apabila dilaksanakan secara serentak dan sevisi akan menjadi masif, masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan. Mari bersama mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih baik, dimulai dari kita sendiri sebagai Petugas Pemasyarakatan. Mari menjadi manusia pembelajar. Semangat hebat untuk Pemasyarakatan Indonesia. Kami PASTI!   Penulis: Andi E. Sutrisno (Staf Registrasi BKD Bapas Kelas I Palembang)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0