Ambon, INFO_PAS – Sebanyak sembilan pejabat Pemasyarakatan mengemban tugas baru dalam jabatan struktural eselon III dan IV saat dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, di Aula Kanwil  Kemenkumham Maluku, Senin (16/5).
Pelantikan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor SEK-06.KP.03.03 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor SEK-08.KP.03.03 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam dan Dari Jabatan Administrasi di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Hari ini kami melantik sebelas orang pejabat struktural eselon III dan IV. Dua orang dari jajaran Imigrasi dan sembilan orang dari jajaran Pemasyarakatan. Mereka yang dilantik akan mengemban tugas baru sesuai amanah yang diberikan,†kata Kakanwil.
Sembilan pejabat Pemasyarakatan yang hari itu dilantik adalah:
- Saiful Sahri sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru;
- Henry Tahapary sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon;
- Ronald Stefanus Tuasuun sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon;
- Ellen Margareth Risakotta sebagai Kepala Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon;
- Irhamuddin sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon;
- Ernest Leonard Laturette sebagai Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Saparua;
- Jomima Serworwora sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru;
- La Sardini sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru; dan
- Nasarudin Tidore sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual.
Adapun dua pejabat Imigrasi yang dilantik adalah Rudi Nasrulah sebagai Kepala Sub Bidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku serta Riky Afrimon sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Tual.
Saat memberikan pengarahan, Priyadi menegaskan beberapa hal penting yang patut dilaksanakan, yakni penguasaan tugas dan fungsi sebagai bentuk kompetensi teknis, peningkatan kinerja dan tingkat kedisiplinan, serta kerjasama dengan instansi terkait.
“Amanah yang diberikan kepada Bapak/Ibu harus dilaksanakan dengan PASTI. Ingat apa yang telah dicanangkan dalam kinerja kita bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku bebas narkoba, bebas korupsi, dan non diskriminasi,†pungkas Priyadi.
 Kontributor: Tersih V.N.