Kakanwil Maluku: Pemasyarakatan Harus Back To Basic

Ambon, INFO PAS – “Pemasyarakatan harus kembali ke prinsip-prinsip awal dalam implementasinya saat ini.  Istilah back to basic menjadi pondasi bagi kita dalam melaksanakan Sistem Pemasyarakatan yang berbasis memanusiakan manusia.” Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, saat menutup dengan resmi Rapat Koordinasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan Anak, dan Registrasi Informasi dan Komunikasi yang diampu oleh Divisi Pemasyarakatan Maluku, Rabu (4/9). “Kita boleh mengatakan sistem aplikasi remisi online tapi jangan terbiasa mengatakan aplikasi integrasi karena istilah integrasi digunakan instansi lain. Jajaran Pemasyarakatan menerapkan re-integrasi. Ingat, jangan salah kaprah,” tegas Priyadi. Mengurut tema kegiatan, maka petugas Pemasyarakatan harus menganut tata nilai Kami PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi

Kakanwil Maluku: Pemasyarakatan Harus Back To Basic
Ambon, INFO PAS – “Pemasyarakatan harus kembali ke prinsip-prinsip awal dalam implementasinya saat ini.  Istilah back to basic menjadi pondasi bagi kita dalam melaksanakan Sistem Pemasyarakatan yang berbasis memanusiakan manusia.” Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Priyadi, saat menutup dengan resmi Rapat Koordinasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan Anak, dan Registrasi Informasi dan Komunikasi yang diampu oleh Divisi Pemasyarakatan Maluku, Rabu (4/9). “Kita boleh mengatakan sistem aplikasi remisi online tapi jangan terbiasa mengatakan aplikasi integrasi karena istilah integrasi digunakan instansi lain. Jajaran Pemasyarakatan menerapkan re-integrasi. Ingat, jangan salah kaprah,” tegas Priyadi. Mengurut tema kegiatan, maka petugas Pemasyarakatan harus menganut tata nilai Kami PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. “Remisi online dan Pembebasan Bersyarat (PB) online harus dijalankan dengan profesional sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Tidak ada lagi istilah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak mendapatkan remisi dan hak-hak lainnya kecuali tidak memenuhi syarat dan tidak berkelakuan baik,” tandas Priyadi. Lebih lanjut, ia menyebut dengan berkembangnya teknologi informasi (TI) Pemasyarakatan dalam penggunaan dan pengusulan remisi dan PB online, maka petugas Pemasyarakatan harus dapat berpikir maju dan berdaya saing melalui penguasaan dan penggunaan TI sehingga pengusulan remisi dan PB online dapat digunakan dan ditingkatkan sebagai pemenuhan pemberian hak bagi WBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. “Saya berharap penggunaan TI dan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan(SDP)  turut meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,”pesan Priyadi. Kegiatan yang telah berlangsung sejak Senin (2/10) lalu itu diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknia Pemasyarakatan se-Maluku para operator SDP. Adapun narasumber kegiatan berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu, Heri Mujiono dan Ahmad Sayuti.     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0