Kakanwil Maluku Tempelkan Sticker Layanan Informasi Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Sahabuddin Kilkoda, menempelkan sticker layanan informasi Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (31/12). Bagi Kilkoda, informasi Pemasyarakatan wajib diketahui oleh petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan masyarakat. “Penempelan sticker pada sejumlah bagian tembok dan jendela di dalam dan luar rutan ini kami lakukan agar kita sebagai pembina, WBP sebagai yang dibina, dan pengunjung sebagai masyarakat dapat mengetahui tugas dan fungsi kita. Ini juga salah satu bentuk pengejawantahan dari Sistem Pemasyarakatan yang salah satunya dilakukan dengan cara pemberian informasi Pemasyarakatan,” seru Kakanwil. Sticker tersebut ditempelkan di sejumlah area rutan, yakni di loket kunjungan, pintu portir, ruang besuk, serta blok dan kamar WBP. Isinya tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang tidak memungut

Kakanwil Maluku Tempelkan Sticker Layanan Informasi Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Sahabuddin Kilkoda, menempelkan sticker layanan informasi Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (31/12). Bagi Kilkoda, informasi Pemasyarakatan wajib diketahui oleh petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan masyarakat. “Penempelan sticker pada sejumlah bagian tembok dan jendela di dalam dan luar rutan ini kami lakukan agar kita sebagai pembina, WBP sebagai yang dibina, dan pengunjung sebagai masyarakat dapat mengetahui tugas dan fungsi kita. Ini juga salah satu bentuk pengejawantahan dari Sistem Pemasyarakatan yang salah satunya dilakukan dengan cara pemberian informasi Pemasyarakatan,” seru Kakanwil. Sticker tersebut ditempelkan di sejumlah area rutan, yakni di loket kunjungan, pintu portir, ruang besuk, serta blok dan kamar WBP. Isinya tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang tidak memungut biaya dalam pelayanan, imbauan bebas handphone, pungutan liar, dan narkoba, layanan pengaduan masyarakat, serta penegakan aturan bagi WBP. “Sticker-sticker ini akan kami distribusikan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham Maluku untuk segera ditempelkan seperti di Rutan Ambon,” lanjut Kilkoda. Ia berharap memasuki tahun 2016, jajaran Pemasyarakatan se-Maluku dapat lebih meningkatkan kinerjanya. “Semoga di tahun mendatang kita semua bisa lebih giat lagi dalam peningkatan kinerja, termasuk di jajaran Pemasyarakatan, dengan semangat Kami PASTI,” tutupnya. (IR)     Kontributor: Tersih V.N.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0