Kakanwil: Pers Bagian Penting Bagi Kemajuan Kemenkumham Maluku

Kakanwil: Pers Bagian Penting Bagi Kemajuan Kemenkumham Maluku

Ambon, INFO_PASKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, menegaskan pers merupakan bagian penting bagi kemajuan Kemenkumham Maluku. Pasalnya, pers merupakan jembatan yang menyalurkan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Andi Nurka pada gelaran coffee morning bersama sejumlah insan media, baik lokal maupun nasional, menyambut Hari Pers Nasional, Jumat (5/2).

 

Dengan mengusung tema “Bangkit dari Pandemi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan,” giat tersebut menghadirkan 16 perwakilan media di Maluku, baik media cetak maupun elektronik, lokal maupun nasional. Sementara dari jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku, Kakanwil didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Kadiv Keimigrasian, dan Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas).

 

Dalam bincang santai yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku tersebut dibahas sejumlah isu penting, seperti tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Maluku, upaya pencegahan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19), serta upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

 

Kakanwil pada kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan ini selain merupakan bentuk silaturahmi dan pertukaran informasi dengan insan media di Maluku yang selama ini berjalan baik, juga perwujudan dari kerja sama yang dilakukan Kemenkumham dengan Persatuan Wartawan Indonesia beberapa waktu yang lalu. “Pers memegang peranan penting dalam menyampaikan dan menyebarluaskan informasi terkait Kemenkumham kepada masyarakat, baik itu regulasi, kebijakan, inovasi maupun layanan-layanan yang ada di lingkup Kemenkumham Maluku,” ungkap Andi.

 

Ia menekankan pers juga harus menjadi filter bagi setiap informasi yang tersebar di masyarakat sebagai imbas dari kemajuan teknologi dan informasi. “Saat ini masyarakat dengan mudah dapat memperoleh informasi. Di situlah peranan insan media untuk mengklarifikasikan benar tidaknya informasi tersebut,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kadivpas Maluku, Yulius Sahruzah, menjelaskan beberapa hal yang ditanyakan awak media, yakni terkait klasifikasi penempatan narapidana kasus narkotika, penggunaan CCTV di kamar hunian, dan pelaksanaan rapid test bagi narapidana dan tahanan di lapas dan rutan.

Menurut Kadivpas, narapidana kasus narkotika seyogyanya ditempatkan di Lapas Khusus Narkotika, namun di Maluku belum ada lapas tersebut. Terkait penggunaan CCTV di kamar hunian, menurut Yulius hal tersebut dilaksanakan di lapas super maximum security dengan mekanisme one man one cell, sedangkan di Maluku rata-rata hanya ditempatkan di area umum.

 

Ia juga menjelaskan pelaksanaan rapid test sudah menjadi prosedur yang harus dilakukan dalam penerimaan tahanan yang baru di lapas dan rutan. “Intinya kami tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur yang ada, namun masyarakat di luar tentu melihat dari sudut pandang mereka sehingga media harus memaikan perannya,” kata Yulius.

 

Ia berharap insan pers di Maluku akan terus menjadi mitra dalam membantu memajukan Pemasyarakatan di Maluku. (prv)

 

 

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0