Kalapas Serang Paparkan Sistem Pemasyarakatan kepada Mahasiswa IAIN Banten

Serang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Serang, Eti Herawati, memberikan materi kepada mahasiswa/i Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten, Kamis (15/1). Dalam paparannya, Kalapas menjelaskan bahwa pidana penjara bukan hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, tetapi juga melindungi pelaku pidana dengan cara memperbaiki diri dan hidupnya. “Konsep penjara sebagai sistem yang hanya mengutamakan pengenaan nestapa fisik maupun mental narapidana yang berasas tindakan balasan dan pemenjaran sudah ditinggalkan dan beralih pada lapas yang berasas reintegrasi sosial,” jelas Kalapas. Ia menambahkan bahwa tujuan hukuman penjara bertujuan untuk menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya. “Lapas mempunyai tugas melaksanakan Pemasyarakatan narapidana melalui pembinaan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial atau kerohanian, pemeliharaan keamanan da

Kalapas Serang Paparkan Sistem Pemasyarakatan kepada Mahasiswa IAIN Banten
Serang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Serang, Eti Herawati, memberikan materi kepada mahasiswa/i Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten, Kamis (15/1). Dalam paparannya, Kalapas menjelaskan bahwa pidana penjara bukan hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, tetapi juga melindungi pelaku pidana dengan cara memperbaiki diri dan hidupnya. “Konsep penjara sebagai sistem yang hanya mengutamakan pengenaan nestapa fisik maupun mental narapidana yang berasas tindakan balasan dan pemenjaran sudah ditinggalkan dan beralih pada lapas yang berasas reintegrasi sosial,” jelas Kalapas. Ia menambahkan bahwa tujuan hukuman penjara bertujuan untuk menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya. “Lapas mempunyai tugas melaksanakan Pemasyarakatan narapidana melalui pembinaan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial atau kerohanian, pemeliharaan keamanan dan tata tertib, serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga,” tambahnya. Sementara itu, Heri Purnomo selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mengatakan bahwa setiap narapidana harus melalui tiga tahap pembinaan, yaitu tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. “Pengalihan pembinaan dan pembimbingan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari pembina Pemasyarakatan, pengamat Pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan wali narapidana,” ujar Heri. Pada kesempatan yang sama, Hudi Mawardi yang merupakan Dekan Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Adab IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten menuturkan bahwa Islam (Al-Quran dan Hadist) sangat memperhatikan hak asasi dan kebebasan manusia, serta menjaga kemuliaan manusia, bahkan penjahat sekalipun. “Fiqh Islam memberi perhatian besar terhadap penjara dan narapidana,” jelasnya. (IR)     Kontributor: Lapas Serang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0