Kalapas Sukamara Ikuti Diseminasi HAM, Kadiv PAS: HAM Perlu Ditingkatkan

Sukamara, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Sukamara, Asmuri, didampingi staf mengikuti Diseminasi Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Publik berbasis HAM jajaran Pemasyarakatan, Senin (2/12) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini penting mengingat pelayanan publik berbasis HAM adalah kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2018.
“Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di UPT, khususnya di Lapas Sukamara,” harap Kalapas.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Hanibal, menyampaikan kegiatan ini adalah perintah langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah dan memerintahkan Kadiv Pemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
"HAM perlu ditingkatkan agar berjalan dengan baik dan bekerja sama," kata Hanibal.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang HAM, Karyadi. "Laksanakan sesuai SOP dalam pekerjaan,” pesannya.
Kontributor: Lapas Sukamara
What's Your Reaction?






