Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Evaluasi Tata Kelola dan Kesiapan Implementasi KUHP-KUHAP
Jakarta, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus (DK) Jakarta gelar Rapat Evaluasi Percepatan Tata Kelola Pemasyarakatan dan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (13/10) di Aula Lantai 4 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta. Rapat dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Wachid Wibowo, dan diikuti jajaran pimpinan serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sejumlah agenda dibahas dalam rapat tersebut, meliputi Pedoman Penilaian Kinerja Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-23.PR.02.02 Tahun 2026, kesiapan implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, laporan pelayanan dan pembinaan Tahun 2026, serta hasil pemantauan pengawasan dan penertiban.
Wachid Wibowo tegaskan pentingnya peningkatan kinerja, penguatan pengamanan, serta kesiapan seluruh jajaran hadapi perubahan regulasi dan kebijakan di bidang Pemasyarakatan.
“Seluruh jajaran harus bergerak selaras dalam meningkatkan tata kelola, memperkuat pengawasan, serta memastikan implementasi KUHP dan KUHAP dan pelayanan publik berjalan optimal,” tegas Wachid.
Seluruh Kepala UPT menyatakan dukungan terhadap arahan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta, Aliandra Harahap, turut menyatakan dukungannya. Menurutnya, keselarasan langkah antar-UPT penting untuk meningkatkan tata kelola, memperkuat pengawasan, dan menjaga kualitas pelayanan.
“Kami mendukung penuh arahan dan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Kakanwil. Arahan ini menjadi pedoman bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat pengawasan, serta memastikan seluruh program dan kebijakan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami juga berkomitmen untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat sinergi agar setiap pelaksanaan tugas memberikan hasil nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan Pemasyarakatan kepada masyarakat,” ungkap Aliandra.
Rapat tersebut juga mengevaluasi hasil audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bahan perbaikan pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat. Tindak lanjut yang didorong meliputi penyusunan peta jalan pemenuhan kriteria Kanwil terbaik, peningkatan kesiapan Pembimbing Kemasyarakatan, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan Pokmas Lipas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, serta optimalisasi pengawasan internal dan pengelolaan pengaduan secara terintegrasi.
Melalui rapat evaluasi ini, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dorong peningkatan akuntabilitas dan kinerja serta kesiapan seluruh UPT dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP. Keselarasan langkah antara Kanwil dan UPT diharapkan mendukung tata kelola Pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
What's Your Reaction?


