Kanwil Ditjenpas Jambi dan APH Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan Konstruktif

Kanwil Ditjenpas Jambi dan APH Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan Konstruktif

Muara Bulian, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi bersama para pemangku kepentingan tunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang konstruktif. Hal ini ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi pidana kerja sosial yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Senin (23/2).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mengadopsi skema pelaksanaan pidana kerja sosial yang sebelumnya telah diterapkan di wilayah Kota Jambi. Skema tersebut dinilai efektif sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis, memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pidana kerja sosial merupakan paradigma baru pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan pemulihan hubungan sosial. “Pidana kerja sosial memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Ini adalah bentuk pemidanaan yang lebih humanis, namun tetap memberikan efek jera,” terangnya.

Selaku tuan rumah, Kepala Lapas Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, menegaskan pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. Program ini diharapkan  memberikan efek jera yang konstruktif sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sosial kepada pelaku tindak pidana dengan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

Ilham juga menyampaikan dukungannya terhadap implementasi program tersebut. “Kami siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Muara Bulian. Dengan koordinasi yang baik antarinstansi, kami optimistis program ini berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir jajaran Kepolisian Resor Batanghari, Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kejaksaan Negeri Batanghari, Komando Distrik Militer 0415/Batanghari, Pejabat Administrator Kanwil Ditjenpas Jambi, unsur Forum Koordinaspi Pimpinan Daerah Kabupaten Batanghari, Camat Muara Bulian, dan rekan-rekan media. Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P. Rambe, sisi peradilan, pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang proporsional.

“Pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif pemidanaan yang relevan dengan semangat pembaruan hukum. Selain memberikan efek jera, sanksi ini juga mengedepankan nilai kemanfaatan dan keadilan restoratif,” jelas Mula.

Melalui FGD ini, diharapkan tercapai kesepahaman teknis dan mekanisme pelaksanaan yang jelas sehingga skema yang telah berhasil diterapkan di Kota Jambi dapat direplikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah Kabupaten Batanghari dengan dukungan penuh seluruh Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Jambi, Lapas Muara Bulian

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0