Kanwil Ditjenpas Kalbar Apresiasi Kesigapan Petugas Lapas Ketapang Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Ketapang, INFO_PAS - Komitmen Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diselundupkan melalui makanan titipan pengunjung kepada salah satu Warga Binaan, Selasa (23/12).
Penggagalan tersebut berawal dari kejelian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Gerry Tri Aryadi, yang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan saat hendak melakukan kunjungan ke Blok B. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Gery bersama jajaran pengamanan segera melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang titipan yang dibawa pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik berwarna putih berisi serbuk putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam nasi bungkus yang dititipkan untuk Warga Binaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi narkotika di Lapas. Langkah ini merupakan upaya serius kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan program pembinaan Warga Binaan berjalan optimal,” tegas Jonson.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Barat, Jayanta, turut memberikan apresiasi atas kesigapan jajaran Lapas Ketapang yang mampu membaca gerak-gerik mencurigakan sehingga upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan. “Ini menunjukkan komitmen dan integritas jajaran Pemasyarakatan dalam menjaga Lapas tetap bersih dari narkoba. Saya minta pengamanan terus ditingkatkan, terutama jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, agar situasi tetap aman dan kondusif,” pintanya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Ke depan, Lapas Ketapang akan terus memperkuat pengawasan, melaksanakan pemeriksaan secara ketat, serta menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalbar
What's Your Reaction?


