Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Implementasi KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Kalsel Dukung Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Implementasi KUHP Baru

Banjarmasin, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan dukung sinergi lintas sektor wujudkan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Dukungan itu diwujudkan saat dampingi Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, audiensi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Kamis (25/9).

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, tegaskan Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. “Kami akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah (pemda)  agar pelaksanaan KUHP baru benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu, mulai dari kesiapan penerapan KUHP baru, pentingnya koordinasi lintas sektor, dukungan pemda dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi, dan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif. “Aspek kunci dalam implementasi KUHP baru terletak pada sinergi. Kami memerlukan dukungan penuh dari Kejaksaan dan pemda untuk memastikan pidana kerja sosial terlaksana dengan baik sekaligus memperkuat paradigma keadilan restoratif,” ujar Jumadi.

Kepala Kejati Kalimantan Selatan, Rina Verawati, menegaskan pihaknya siap untuk bersinergi dan berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP baru ini. “Kami siap bersinergi dengan Pemasyarakatan, APH, dan pemda demi memastikan penerapan aturan baru ini berjalan efektif, berkeadilan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan atensi positif terhadap pentingnya sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat. Hal ini menjadi langkah agar paradigma pemidanaan yang mengedepankan pemulihan sosial dapat dipahami secara menyeluruh. 

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kalsel
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0